************************************************

Skripsi Administrasi Bisnis
Skripsi Administrasi Negara  
Skripsi Administrasi Niaga
Skripsi Administrasi Pertanahan
Skripsi Administrasi Publik 
Skripsi Agama Islam
Skripsi Akuntansi
Skripsi Aqidah Filsafat
Skripsi Bahasa Inggris
 Skripsi Bahasa Sastra Inggris
 Skripsi Biologi
Skripsi Desain dan Komunikasi Visual
Skripsi Ekonomi  
Skripsi Ekonomi Islam
  Skripsi Ekonomi Manajemen
 Skripsi Ekonomi Pembangunan
Skripsi Elektro
Skripsi Farmasi  
Skripsi Fisika
Skripsi Geo Teknik
Skripsi Pendidikan Agama Islam  
Skripsi Pendidikan Bahasa Arab
Skripsi Pendidikan Bahasa Indonesia
Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris
Skripsi Pendidikan Biologi  
Skripsi Pendidikan Ekonomi
Skripsi Pendidikan Elektro 
Skripsi Pendidikan Kimia
 Skripsi Pendidikan Matematika
Skripsi Pendidikan Olahraga
Skripsi Perbankan
Skripsi Perbankan Syariah
Skripsi Perkapalan
Skripsi Pertambangan
Skripsi PPKN
Skripsi PGKSD PGSD PGMI
Skripsi Teknik Mesin 
Skripsi Teknik Metalurgi
Skripsi Teknik Pertanian
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum Perdata
Skripsi Hukum Pidana
Skripsi Hukum Tata Negara
Skripsi Ilmu Hukum
Skripsi Ilmu Keperawatan
Skripsi Ilmu Komunikasi
Skripsi Ilmu Komputer
 Skripsi Informatika
Skripsi Kedokteran 
Skripsi Kehutanan
 Skripsi Keperawatan
Skripsi Kesehatan Masyarakat
  Skripsi Kimia
Skripsi Komputer
Skripsi Komunikasi 
Skripsi Manajemen
Skripsi Manajemen Ekonomi
Skripsi Manajemen Keuangan
Skripsi Manajemen Pemasaran
Skripsi Manajemen SDM
Skripsi Matematika
 Skripsi Olahraga  
Skripsi Psikologi
 Skripsi Sains Kebumian 
Skripsi Sejarah
 Skripsi Sistem Informasi
Skripsi Statistika
Skripsi Sosiologi 
Skripsi Syariah 
Skripsi Tafsir Hadist
  Skripsi Tarbiyah
 Skripsi Tata Negara
Skripsi Tata Boga Tata Busana  
Skripsi Teknik Elektro
Skripsi Teknik Industri
Skripsi Teknik Informatika
Skripsi Teknik Komputer 
Skripsi Teknik Sipil
dan masih banyak lagi yang lainnya....

semua kami rangkum dalam 3 kepingan dvd berkualitas dan jumlah total sementara skripsinya mencapai lebih dari 4.900 buah skripsi (^_^)

========================================================

*koleksi sementara?
Untuk koleksi sementara kami ada sekitar 4.900 lebih. Lho kok sementara? karena begitu kami memperoleh skripsi yang baru dan fresh maka kami akan menambahkannya kedalam koleksi kami sehingga"koleksi skripsi kami akan mengalami penambahan jumlah tanpa pemberitahuan sebelumnya".

==========================================================

BONUS SOFTWARE

**BONUS RAHASIA**

 Ebook rahasia

 kok rahasia? ya karena ebook ini berisi ebook berbahasa indonesia yang tidak beredar luas di internet. Nilai nominal dari ebook ini lebih dari 1juta lho. Tapi di paket koleksi skripsimu akan kami berikan secara gratis..

>> So kami harap jangan disebar luaskan isinya ya <<



========================================================
Pesan sekarang juga! 
 HARGA SEMUANYA hanya 

SUDAH TERMASUK ONGKIR

========================================================






Ayo order sekarang juga sebelum harganya kami naikkan karena skripsinya akan terus bertambah jumlahnya, jadi wajar dong kalo kami menaikkan harganya.

*******************************************************
>>>>> CARA PEMBELIAN <<<<<
*******************************************************

Hanya dengan tiga langkah mudah di bawah ini

Pembelian cepat melalui sms :

1. Sms ke nomor  
0856-5816-8316 / 0823-6613-0680
bbm : 518EC16D


Contoh sms :

"pesan skripsi segala jurusan, Dessy Jl. kebon duren No.18 Lampung + kodepos"


Saya akan membalas sms serta mencatat nama dan alamat anda, infokan nama dan alamat selengkap-lengkapnya


2. Lakukanlah pembayaran ke salah satu rekening saya:
Bank Mandiri
900-00-0868734-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI




Bank BRI
2224-01-000296-53-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI


3. Setelah transfer, segera infokan kembali dengan sms

Contoh sms :

"Sudah transfer An.Dessy, 120 rb, cepetan dikirim ya skripsinya"


Setelah transfer maka skripsi akan saya kirimkan ke alamat sobat, jadi tinggal nunggu kurir kiriman datang ke rumah saja. Saya menggunakan jasa pengiriman TIKI, POS, dan JNE. No resi juga akan saya kirimkan supaya sobat bisa menunggu dengan tenang dan damai, hehe..


 >>> GARANSI !! <<<
DVD koleksi skripsi ini kami garansi dari kerusakan fisik maupun error. ya walau pun sudah diburn dengan kualitas yang terbaik namun bisa saja terjadi eror/data tidak terbaca atau bahkan kerusakan dalam proses pengiriman. So.. tidak usah khawatir akan data error/rusak karena kami akan kirim dvd yang baru dan tetap gratis ongkos kirim.

### PENUTUP ###
"kami pedagang muslim yang jujur dan mencari rezeki secara halal. Siapapun yang telah transfer maka demi Allah dvd koleksi skripsi segala jurusan ini akan kami kirimkan dan garansi juga akan kami jamin kepastiannya ^_^ "


 * sebahagian bukti pengiriman yang telah kami lakukan

 

 Maaf, kami tidak mempublikasikan testimoni dari pelanggan kami karena kami merahasiakan identitas mereka. Tapi kami yakinkan bahwa siapapun yang telah transfer maka DEMI ALLAH dvd koleksi skripsimu akan kami kirimkan.


SEMOGA SKRIPSI ANDA SUKSES DENGAN NILAI MAKSIMAL
Aamiin..

PERHATIAN !!
1. KENAPA TIDAK ADA TESTIMONI PEMBELI ??
Saya menjaga kerahasiaan privasi dari customer saya
2. APAKAH DVD SKRIPSINYA BENERAN DIKIRIM SETELAH TRASNFER ??
Demi Allah dvd skripsi akan saya kirim setelah sobat transfer dan resi pengiriman akan saya sms kan ke no sobat
3. GARANSI DVD SKRIPSINYA BENERAN ??
Beneran DVD skripsinya saya garansi, saya janji!
KENAPA HAL INI DIBUAT??
Saya mencari rezeki secara halal dan berusaha meyakinkan pembeli bahwa saya pedagang yang jujur ditengah persaingan dunia online yang sedikit kurang sehat
KUNJUNGI BLOG UTAMA KAMI WWW.KOLEKSI-SKRIPSIMU.BLOGSPOT.COM

Skripsi Hukum Tata Negara Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Skripsi Hukum Tata Negara Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Skripsi Hukum Tata Negara
Pada prinsipnya di dalam suatu Negara terdapat tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah untuk menjalankan atau melaksanakan
undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah untuk membuat undang- undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah untuk mengontrol apakah undang-undang dijalankan secara benar atau tidak 1. Jika kekuasaan legislatif dan eksekutif serta yudikatif dipegang oleh satu badan (organ) kekuasaan, maka tidak
akan mungkin terlahir kemerdekaan, dan merupakan malapetaka bagi negara yang bersangkutan dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan „check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ Negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Untuk mencegah jangan sampai kekuasaan legislatif yang di jalankan oleh parlemen memiliki kekuasaan yang melebihi badan (organ) lainnya, dapat dibuat kerja sama antarlembaga kekuasan Negara, misalnya antara parlemen dengan pemerintah (presiden) dalam pembuatan suatu undang-undang.

Demikian juga untuk mencegah agar kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan badan (organ) lainnya misalnya dengan memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif di samping sebagai pembuat undang-undang, juga sebagai lembaga „pengawasan‟ terhadap pemerintah, pemberi persetujuan, serta pemberi pertimbangan untuk beberapa keputusan yang di ambil oleh pemerintah, seperti pengangkatan pejabat Negara tertentu 2.
Selain tiga poros kekuasaan tersebut ternyata di indonesia masih dikenal berbagai macam organ/lembaga Negara dalam perkembangannya yang domain kekuasaannya cenderung masuk dalam domain kekuasaan
yudikatif yang lazim penyebutannya diawali dengan kata komisi 3.
Gagasan tentang perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi- fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam pembahasan rancangan undang-undang
(RUU) ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman tahun 1968 misalnya, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenan dengan pengakatan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sewaktu terjadi proses reformasi di tahun 1998 gagasan perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa untuk meningkatkan “check and balance” terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Selain itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan mutasi hakim serta menyusun kode etik bagi para hakim. Ketika proses amandemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disebut UUD
1945 dilakukan. Gagasan mewujudkan lembaga khusus sebagai pengawas eksternal badan peradilan
demi untuk menegakkan kewibawaan peradilan semakin mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR RI. Melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial 4. Keberadaan Komisi Yudisial merupakan organ/lembaga Negara yang berada di dalam lingkup kekuasaan yudikatif, di atur dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan: Pasal 24B ayat (1)
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. 
Meskipun Komisi Yudisial merupakan organ/lembaga yang berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman tetapi Komisi Yudisial bukanlah lembaga/organ Negara yang melaksanakan/pelaku kekuasaan kehakiman
seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung karena fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial bukanlah organ/lembaga Negara yang menegakkan aturan hukum (code of law) tetapi lebih kepada penegakan etika (code of etic) perilaku hakim dalam rangka menjaga kesucian dan keluhuran martabat hakim5. Berdasarkan konstitusi, proses perekrutan hakim agung memang Melibatkan tiga lembaga, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden. Ditegaskan dalam konstitusi, Komisi Yudisial yang diamanatkan untuk melakukan proses rekrutmen hakim agung agar yang terpilih tidak terpengaruh oleh kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Komisi Yudisial lalu mengusulkan calon hakim agung ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk disetujui atau sebaliknya. Setelah disetujui legislatif, Presiden mengangkat mereka seperti ketentuan pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
------------------------- Terpotong
Di banyak negara, proses pemilihan hakim agung biasanya akan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pemerintah, parlemen atau kekuatan politik tentu biasanya akan bersaing untuk mempengaruhi proses
pemilihan calon hakim agung. Tak jarang, proses pemilihan dipolitisasi atau didominasi oleh pemerintah, partai politik yang menguasai parlemen atau hirarki peradilan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung).
Kondisi demikian membuat pemilihan hakim agung menjadi paling rentan diintervensi dibanding elemen-elemen independensi peradilan lainnya. Namun terkait pemilihan hakim agung, walaupun konstitusi dan
peraturan perundang-undangan mengatur mekanismenya, tetap sja sulit untuk menghindari terjadinya upaya politisasi. Anthony Blackshield lebih tegas menyatakan bahwa pemilihan hakim agung itu politis. Ada tiga politisasi. pertama, pemerintah atau parlemen memilih hakim agung yang memiliki sikap politik yang sama
dengan mereka. Kedua, calon hakim agungnya sendiri merupakan anggota parlemen dan aktif dalam partai politik. Ketiga, pemilihan hakim agung atas dasar balas jasa politik. Tiga pola politisasi inilah yang
menyebabkan independensi hakim dan peradilan terganggu. Hakim dan peradilan dibuat untuk tunduk pada kepentingan politik, sehingga independensi dan imprasialitas hakim dalam memutus perkara akan
dipertanyakan. Oleh karena itu, untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman, maka mekanisme pemilihan hakim agung harus didesain untuk meminimalisir upaya politisasi7.

B. Rumusan Masalah Skripsi Hukum Tata Negara
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Sejauh mana mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada perekrutan hakim agung di atur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat?
2. Apakah dalam mekanisme perekrutan hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat sejalan dengan hakikat persetujuan yang dimaksud dalam pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
C. Tujuan Penelitian Skripsi Hukum Tata Negara
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut: 
1. Untuk mengetahui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada perekrutan hakim agung yang di atur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Untuk mengetahui mekanisme perekrutan hakim agung secara hakikat persetujuan yang dimaksud dalam pasal 24A ayat (3) Undang- undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Selengkapnya terkait contoh skripsi hukum tata negara dari BAB1 hingga BAB 5 Penutup Silahkan anda miliki di sini

 
Atas