************************************************

Skripsi Administrasi Bisnis
Skripsi Administrasi Negara  
Skripsi Administrasi Niaga
Skripsi Administrasi Pertanahan
Skripsi Administrasi Publik 
Skripsi Agama Islam
Skripsi Akuntansi
Skripsi Aqidah Filsafat
Skripsi Bahasa Inggris
 Skripsi Bahasa Sastra Inggris
 Skripsi Biologi
Skripsi Desain dan Komunikasi Visual
Skripsi Ekonomi  
Skripsi Ekonomi Islam
  Skripsi Ekonomi Manajemen
 Skripsi Ekonomi Pembangunan
Skripsi Elektro
Skripsi Farmasi  
Skripsi Fisika
Skripsi Geo Teknik
Skripsi Pendidikan Agama Islam  
Skripsi Pendidikan Bahasa Arab
Skripsi Pendidikan Bahasa Indonesia
Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris
Skripsi Pendidikan Biologi  
Skripsi Pendidikan Ekonomi
Skripsi Pendidikan Elektro 
Skripsi Pendidikan Kimia
 Skripsi Pendidikan Matematika
Skripsi Pendidikan Olahraga
Skripsi Perbankan
Skripsi Perbankan Syariah
Skripsi Perkapalan
Skripsi Pertambangan
Skripsi PPKN
Skripsi PGKSD PGSD PGMI
Skripsi Teknik Mesin 
Skripsi Teknik Metalurgi
Skripsi Teknik Pertanian
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum Perdata
Skripsi Hukum Pidana
Skripsi Hukum Tata Negara
Skripsi Ilmu Hukum
Skripsi Ilmu Keperawatan
Skripsi Ilmu Komunikasi
Skripsi Ilmu Komputer
 Skripsi Informatika
Skripsi Kedokteran 
Skripsi Kehutanan
 Skripsi Keperawatan
Skripsi Kesehatan Masyarakat
  Skripsi Kimia
Skripsi Komputer
Skripsi Komunikasi 
Skripsi Manajemen
Skripsi Manajemen Ekonomi
Skripsi Manajemen Keuangan
Skripsi Manajemen Pemasaran
Skripsi Manajemen SDM
Skripsi Matematika
 Skripsi Olahraga  
Skripsi Psikologi
 Skripsi Sains Kebumian 
Skripsi Sejarah
 Skripsi Sistem Informasi
Skripsi Statistika
Skripsi Sosiologi 
Skripsi Syariah 
Skripsi Tafsir Hadist
  Skripsi Tarbiyah
 Skripsi Tata Negara
Skripsi Tata Boga Tata Busana  
Skripsi Teknik Elektro
Skripsi Teknik Industri
Skripsi Teknik Informatika
Skripsi Teknik Komputer 
Skripsi Teknik Sipil
dan masih banyak lagi yang lainnya....

semua kami rangkum dalam 3 kepingan dvd berkualitas dan jumlah total sementara skripsinya mencapai lebih dari 4.900 buah skripsi (^_^)

========================================================

*koleksi sementara?
Untuk koleksi sementara kami ada sekitar 4.900 lebih. Lho kok sementara? karena begitu kami memperoleh skripsi yang baru dan fresh maka kami akan menambahkannya kedalam koleksi kami sehingga"koleksi skripsi kami akan mengalami penambahan jumlah tanpa pemberitahuan sebelumnya".

==========================================================

BONUS SOFTWARE

**BONUS RAHASIA**

 Ebook rahasia

 kok rahasia? ya karena ebook ini berisi ebook berbahasa indonesia yang tidak beredar luas di internet. Nilai nominal dari ebook ini lebih dari 1juta lho. Tapi di paket koleksi skripsimu akan kami berikan secara gratis..

>> So kami harap jangan disebar luaskan isinya ya <<



========================================================
Pesan sekarang juga! 
 HARGA SEMUANYA hanya 

SUDAH TERMASUK ONGKIR

========================================================






Ayo order sekarang juga sebelum harganya kami naikkan karena skripsinya akan terus bertambah jumlahnya, jadi wajar dong kalo kami menaikkan harganya.

*******************************************************
>>>>> CARA PEMBELIAN <<<<<
*******************************************************

Hanya dengan tiga langkah mudah di bawah ini

Pembelian cepat melalui sms :

1. Sms ke nomor  
0856-5816-8316 / 0823-6613-0680
bbm : 518EC16D


Contoh sms :

"pesan skripsi segala jurusan, Dessy Jl. kebon duren No.18 Lampung + kodepos"


Saya akan membalas sms serta mencatat nama dan alamat anda, infokan nama dan alamat selengkap-lengkapnya


2. Lakukanlah pembayaran ke salah satu rekening saya:
Bank Mandiri
900-00-0868734-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI




Bank BRI
2224-01-000296-53-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI


3. Setelah transfer, segera infokan kembali dengan sms

Contoh sms :

"Sudah transfer An.Dessy, 120 rb, cepetan dikirim ya skripsinya"


Setelah transfer maka skripsi akan saya kirimkan ke alamat sobat, jadi tinggal nunggu kurir kiriman datang ke rumah saja. Saya menggunakan jasa pengiriman TIKI, POS, dan JNE. No resi juga akan saya kirimkan supaya sobat bisa menunggu dengan tenang dan damai, hehe..


 >>> GARANSI !! <<<
DVD koleksi skripsi ini kami garansi dari kerusakan fisik maupun error. ya walau pun sudah diburn dengan kualitas yang terbaik namun bisa saja terjadi eror/data tidak terbaca atau bahkan kerusakan dalam proses pengiriman. So.. tidak usah khawatir akan data error/rusak karena kami akan kirim dvd yang baru dan tetap gratis ongkos kirim.

### PENUTUP ###
"kami pedagang muslim yang jujur dan mencari rezeki secara halal. Siapapun yang telah transfer maka demi Allah dvd koleksi skripsi segala jurusan ini akan kami kirimkan dan garansi juga akan kami jamin kepastiannya ^_^ "


 * sebahagian bukti pengiriman yang telah kami lakukan

 

 Maaf, kami tidak mempublikasikan testimoni dari pelanggan kami karena kami merahasiakan identitas mereka. Tapi kami yakinkan bahwa siapapun yang telah transfer maka DEMI ALLAH dvd koleksi skripsimu akan kami kirimkan.


SEMOGA SKRIPSI ANDA SUKSES DENGAN NILAI MAKSIMAL
Aamiin..

PERHATIAN !!
1. KENAPA TIDAK ADA TESTIMONI PEMBELI ??
Saya menjaga kerahasiaan privasi dari customer saya
2. APAKAH DVD SKRIPSINYA BENERAN DIKIRIM SETELAH TRASNFER ??
Demi Allah dvd skripsi akan saya kirim setelah sobat transfer dan resi pengiriman akan saya sms kan ke no sobat
3. GARANSI DVD SKRIPSINYA BENERAN ??
Beneran DVD skripsinya saya garansi, saya janji!
KENAPA HAL INI DIBUAT??
Saya mencari rezeki secara halal dan berusaha meyakinkan pembeli bahwa saya pedagang yang jujur ditengah persaingan dunia online yang sedikit kurang sehat
KUNJUNGI BLOG UTAMA KAMI WWW.KOLEKSI-SKRIPSIMU.BLOGSPOT.COM
Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi Hukum. Tampilkan semua postingan

SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA YANG MENJADI ISTRI KEDUA/KETIGA/KEEMPAT

1. BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa makhluk lain, yang mana dalam kesehariannya, manusia dituntut untuk berinteraksi dengan orang lain. Manusia juga dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya. Dalam menjalankan proses
tersebut, manusia harus melakukan perkawinan, yang mana menurut aturan hukum Indonesia harus terikat dalam suatu hubungan yang dinamakan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu fitrah manusia yang diberikan oleh Maha pencipta, agar dapat menjadi sarana atau lembaga untuk membina kepribadian
yang sempurna. Oleh karena ia sebagai fitrah, maka lembaga perkawinan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan umat manusia. Itulah sebabnya sehingga lembaga perkawinan selalu eksis dari masa ke masa dan dalam semua peradaban umat manusia.1 Bahkan, menurut Hilman Hadikusuma (1990:1) perkawinan merupakan perilaku makhluk Allah SWT agar kehidupannya didunia dapat berkembang. Oleh sebab itu, perkawinan selalu terikat dengan perilaku umat manusia sepanjang zaman. Untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan umat manusia diperlukan aturan hukum yang dapat menjadi sarana pengaturan penyelesaian kasus-kasus yang terikat dengan perkawinan.22 Perkawinan ialah perilaku makhluk Allah SWT sehingga aspek perkawinan dijadikan sebagai bagian dari ajaran agama, seperti agama Islam, Kristen, Yahudi diseluruh dunia sampai saat ini mendapat pengaturan dalam hukum disemua Negara di Indonesia. Aturan hukum di Indonesia yang terkait dengan perkawinan ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP), maka KUHPerdata dan peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan tidak berlaku lagi dan semua aspek yang terikat dengan perkawinan telah diatur
tersendiri diluar KUHPerdata. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari konstitusi (UUD 1945 sebelum amandemen) Negara, yang secara tegas merupakan realisasi dari pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut mengamatkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan hukum tentang perkawinan diluar Indonesia agar terdapat unifikasi hukum perkawinan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat
Indonesia. Dalam kaitan itu, hukum perkawinan di Indonesia terbagi menjadi tiga stelsel hukum yang menjadi sumber hukum, yaitu Hukum Positif (UUP), hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum Positif secara tegas diatur dalam UUP yang berlaku bagi semua warga Negara Indonesia, dan hukum adat yang sifatnya asesoir agama tidak bertentangan dengan UUP yang berlaku secara tradisional menurut adat masing-
masing etnis, dan hukum Islam yang berlaku bagi kalangan orang Islam telah diatur dalam Impres No.1 Tahun 1991 tentang impilasi hukum Islam (selanjutnya disebut KHI).33 Semua aturan hukum tersebut menjadi acuan dalam rangka mendukung terbentuknya keluarga sejahtera sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UUP juncto pasal 2 ayat (1) KHI. Pengaturan perkawinan dalam tiga stelsel hukum tersebut secara filosofis mengandung nilai intrinsik yaiitu keadilan. Keadilan merupakan salah satu tujuan
utama dalam perkawinan baik secara tersirat maupun tersurat merupakan ajaran Allah SWT yang harus menjadi bagian dari perilaku manusia. Bahkan, dalam ajaran tertentu, misalnya agama Islam dan Kristen menepatkan nilai keadilan sebagi komponen utama yang harus dicapai dalam suatu perkawinan.4
Dalam agama Islam, misalnya menghendaki agar nilai keadilan ditempatkan sebagai komponen utama dalam semua perilaku yang terkait5 dengan perkawinan, seperti pembagian harta, tanggung jawab suami istri, pemeliharaan anak dan termasuk jika beristri lebih dari satu (poligami). Poligami sebagai salah satu aspek
perilaku dalam perkawinan mendapat tempat hukum perkawinan di Indonesia. Hanya saja melalui beberapa syarat yang disebut sebagai pengaturan tentang poligami dalam hukum perkawinan di Indonesia; merupakan suatu perbuatan dibolehkan dan bukan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan
hukum perkawinan yang berlaku. Pemberian kebolehan poligami sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur yang diatur dalam hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam). Dimasukkannya aspek poligami sebagai bagian dari perilaku makhluk Allah, oleh karena poligami
tidak mungkin diabaikan oleh manusia termasuk aturan hukumnya.5 Hukum perkawinan yang mengatur poligami sebagai sesuatu yang boleh dilakukan oleh seorang suami asal sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur, terutama yang diatur dalam UUP dan peraturan pelaksanaanya serta kompilasi hukum Islam. Beberapa peraturan pelaksanaan yang terikat dengan poligami,seperti PP No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Yang mengatur syarat-syarat perkawinan sebagai aturan hukum yang mengatur sebagai tegas tentang perkawinan, perceraian, pembagian harta, dan
tanggung jawab suami istri. Salah satu dampak yang berkaitan dengan poligami adalah masalah tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anak yang masih dalam tanggungannya.
Pasal 30 sampai dengan pasal 34 UUP mengatur tentang “hak dan kewajiban suami istri” dalam perkawinan. Dalam praktek poligami apakah memungkinkan adanya keadilan dalam poligami jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya (pasal 45 dan pasal 54 UUP).
Aturan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukannya poligami oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) aturan tersebut terdapat pada PP No.10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan pegawai negeri sipil. Berkaitan dengan poligami seorang wanita yang berstatus pegawai negeri sipil dilarang untuk menjadi istri kedua. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (2), Jika melanggar sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (pemecatan). Tapi jika PNS laki-laki ingin menikah untuk kedua kali dan seterusnya, tidak menjadi masalah yang penting ia dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kalaupun ia nekad menikah lagi meskipun tidak dizinkan sanksinya hanyalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat, dalam artian tidak langsung dipecat.6 Aturan ini mendiskrimasi wanita. Padahal dalam ketentuan pengangkatan PNS yakni PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP Nomor 11 Tahun 2002 tidak ada larangan bagi mereka yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat mendaftar dan diangkat menjadi CPNS. Tapi begitu PP Nomor 45 Tahun 1990 diterapkan, setelah ia diangkat menjadi CPNS/PNS harus dipecat. Sebelumnya saya juga telah mengadakan pra penelitian di kabupaten pangkajene tepatnya di Kantor Pengadilan Agama Pangkajene. Disana saya dilayani dengan baik dan sesuai dengan maksud saya yaitu mengadakan wawancara kepada salah seorang panitera yang memang khusus menerima berbagai kasus yang diajukan oleh masyarakat, saya bertanya kepada panitera tersebut bahwa apakah di Kantor Pengadilan Agama Pangkajene ini terdapat kasus yang unik dalam artian kasus yang jarang terjadi, lalu panitera tersebut menanggapi maksud saya dan ia mulai menceritakan sebuah kasus yang
menurut saya menantang Oleh karena itulah penulis merasa tertarik untuk mengangkat permasalahan ini kedalam sebuah karya tulis skripsi sebagai tugas akhir penulis dalam menyelesaikan pendidikan strata I pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengangkat judul: “Tinjauan Hukum Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Wanita Yang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempa 

B. Rumusan Masalah
Mengapa Pegawai Negeri Sipil Wanita harus memperoleh izin dari atasan yang berwenang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat?
1. Apa dampak atau akibat hukumnya jika Pegawai Negeri Sipil Wanita tersebut tidak mendapatkan izin oleh atasan yang berwenang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian pada penulisan karya ilmiah ini adalah: 
1. Untuk mengetahui alasan Pegawai Negeri Sipil Wanita yang harus meminta izin kepada atasan yang berwenang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
2. Untuk mengetahui dampak atau akibat terhadap Pegawai Negeri Sipil Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian pada penulisan karya ilmiah ini adalah : 
1. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan/ sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terlibat di dalam mekanisme Pegawai Negeri Sipil khususnya wanita.
2. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum terkhusus dalam bidang Hukum Tata Negara, terkait mengenai izin perkawinan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya terkait contoh skripsi hukum tata negara dari mulai BAB1 sampai BAB5 Penutup silahkan miliki di sini

Skripsi Hukum Tata Negara Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Skripsi Hukum Tata Negara Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Skripsi Hukum Tata Negara
Pada prinsipnya di dalam suatu Negara terdapat tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah untuk menjalankan atau melaksanakan
undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah untuk membuat undang- undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah untuk mengontrol apakah undang-undang dijalankan secara benar atau tidak 1. Jika kekuasaan legislatif dan eksekutif serta yudikatif dipegang oleh satu badan (organ) kekuasaan, maka tidak
akan mungkin terlahir kemerdekaan, dan merupakan malapetaka bagi negara yang bersangkutan dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan „check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ Negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Untuk mencegah jangan sampai kekuasaan legislatif yang di jalankan oleh parlemen memiliki kekuasaan yang melebihi badan (organ) lainnya, dapat dibuat kerja sama antarlembaga kekuasan Negara, misalnya antara parlemen dengan pemerintah (presiden) dalam pembuatan suatu undang-undang.

Demikian juga untuk mencegah agar kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan badan (organ) lainnya misalnya dengan memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif di samping sebagai pembuat undang-undang, juga sebagai lembaga „pengawasan‟ terhadap pemerintah, pemberi persetujuan, serta pemberi pertimbangan untuk beberapa keputusan yang di ambil oleh pemerintah, seperti pengangkatan pejabat Negara tertentu 2.
Selain tiga poros kekuasaan tersebut ternyata di indonesia masih dikenal berbagai macam organ/lembaga Negara dalam perkembangannya yang domain kekuasaannya cenderung masuk dalam domain kekuasaan
yudikatif yang lazim penyebutannya diawali dengan kata komisi 3.
Gagasan tentang perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi- fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam pembahasan rancangan undang-undang
(RUU) ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman tahun 1968 misalnya, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenan dengan pengakatan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sewaktu terjadi proses reformasi di tahun 1998 gagasan perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa untuk meningkatkan “check and balance” terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Selain itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan mutasi hakim serta menyusun kode etik bagi para hakim. Ketika proses amandemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disebut UUD
1945 dilakukan. Gagasan mewujudkan lembaga khusus sebagai pengawas eksternal badan peradilan
demi untuk menegakkan kewibawaan peradilan semakin mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR RI. Melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial 4. Keberadaan Komisi Yudisial merupakan organ/lembaga Negara yang berada di dalam lingkup kekuasaan yudikatif, di atur dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan: Pasal 24B ayat (1)
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. 
Meskipun Komisi Yudisial merupakan organ/lembaga yang berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman tetapi Komisi Yudisial bukanlah lembaga/organ Negara yang melaksanakan/pelaku kekuasaan kehakiman
seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung karena fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial bukanlah organ/lembaga Negara yang menegakkan aturan hukum (code of law) tetapi lebih kepada penegakan etika (code of etic) perilaku hakim dalam rangka menjaga kesucian dan keluhuran martabat hakim5. Berdasarkan konstitusi, proses perekrutan hakim agung memang Melibatkan tiga lembaga, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden. Ditegaskan dalam konstitusi, Komisi Yudisial yang diamanatkan untuk melakukan proses rekrutmen hakim agung agar yang terpilih tidak terpengaruh oleh kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Komisi Yudisial lalu mengusulkan calon hakim agung ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk disetujui atau sebaliknya. Setelah disetujui legislatif, Presiden mengangkat mereka seperti ketentuan pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
------------------------- Terpotong
Di banyak negara, proses pemilihan hakim agung biasanya akan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pemerintah, parlemen atau kekuatan politik tentu biasanya akan bersaing untuk mempengaruhi proses
pemilihan calon hakim agung. Tak jarang, proses pemilihan dipolitisasi atau didominasi oleh pemerintah, partai politik yang menguasai parlemen atau hirarki peradilan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung).
Kondisi demikian membuat pemilihan hakim agung menjadi paling rentan diintervensi dibanding elemen-elemen independensi peradilan lainnya. Namun terkait pemilihan hakim agung, walaupun konstitusi dan
peraturan perundang-undangan mengatur mekanismenya, tetap sja sulit untuk menghindari terjadinya upaya politisasi. Anthony Blackshield lebih tegas menyatakan bahwa pemilihan hakim agung itu politis. Ada tiga politisasi. pertama, pemerintah atau parlemen memilih hakim agung yang memiliki sikap politik yang sama
dengan mereka. Kedua, calon hakim agungnya sendiri merupakan anggota parlemen dan aktif dalam partai politik. Ketiga, pemilihan hakim agung atas dasar balas jasa politik. Tiga pola politisasi inilah yang
menyebabkan independensi hakim dan peradilan terganggu. Hakim dan peradilan dibuat untuk tunduk pada kepentingan politik, sehingga independensi dan imprasialitas hakim dalam memutus perkara akan
dipertanyakan. Oleh karena itu, untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman, maka mekanisme pemilihan hakim agung harus didesain untuk meminimalisir upaya politisasi7.

B. Rumusan Masalah Skripsi Hukum Tata Negara
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Sejauh mana mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada perekrutan hakim agung di atur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat?
2. Apakah dalam mekanisme perekrutan hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat sejalan dengan hakikat persetujuan yang dimaksud dalam pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
C. Tujuan Penelitian Skripsi Hukum Tata Negara
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut: 
1. Untuk mengetahui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada perekrutan hakim agung yang di atur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Untuk mengetahui mekanisme perekrutan hakim agung secara hakikat persetujuan yang dimaksud dalam pasal 24A ayat (3) Undang- undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Selengkapnya terkait contoh skripsi hukum tata negara dari BAB1 hingga BAB 5 Penutup Silahkan anda miliki di sini

Contoh Skripsi Hukum Tata Negara Terbaru 2014 Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENGGUNAAN MEDIA TELEVISI SEBAGAI MEDIA KAMPANYE

Saya akan kembali memposting contoh skripsi hukum tatanegara dengan judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENGGUNAAN MEDIA TELEVISI SEBAGAI MEDIA KAMPANYE (Studi Tentang Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Di Kota Makassar)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah membawa perubahan besar bagi sistem politik dan penyelenggaraan kekuasaan negara yang bertujuan untuk
mencapai cita negara hukum dan konstitusionalisme di Indonesia. Hal ini kemudian termaktub dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara yang menganut prinsip
demokrasi. Perubahan tersebut telah memberi arti yang jelas tentang negara hukum Indonesia yang memberi kebebasan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi serta mendapatkan jaminan peradilan yang secara rigid diatur dalam UUD NRI 1945.
Satu-satunya hak politik yang masih dimiliki rakyat adalah hak memberikan suara pada saat pemilihan umum (selanjutnya disingkat pemilu) berlangsung.Untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat,sistem pemilu telah diubah dengan sistem yang memberi peluang kepada rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung.
Melalui amandemen UUD NRI 1945 dengan tambahan Pasal 6A dan Pasal 22E, sistem pemilu yang sebelumnya diubah menjadi pemilu secara langsung, baik untuk pemilu legislatif maupun untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Untuk pemilu legislatif yang diatur dengan Pasal 22E,selanjutnya dijabarkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A yang selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Wujud kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan pemilu secara demokratis, transparan, jujur dan adil serta dengan pemberian dan pemungutan suara secara Iangsung, umum, bebas, dan rahasia.1 Robert A.Dahl menggambarkan pemilu sebagai gambaran ideal dan
maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu saat ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana
tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.2 Selanjutnya pada tahun 2007,berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan sebagai agenda pemilu di Indonesia.3 Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan reformasi guna mengembalikan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.
Upaya pemerintah di era reformasi patut dihargai terutama tekadnya untuk menghidupkan prinsip demokrasi di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keputusan untuk mengadopsi mekanisme
pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.4 Hal ini merupakan salah satu
langkah maju dalam kebijakan desentralisasi dan proses demokratisasi di Indonesia. Dorongan untuk melaksanakan pemilukada secara langsung ini antara lain karena mekanisme demokrasi secara tidak langsung belum menjamin terakomodasinya aspirasi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Pemilukada yang
diselenggarakan secara langsung oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat,khususnya bagi masyarakat yang ada di daerah yang telah dijamin dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI 1945”.Kedaulatan rakyat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menunjukkan jaminan hak memilih yang melekat pada Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiamenyatakan bahwa“Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.5Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, warga masyarakat di daerah berdasarkan kedaulatan
yang mereka miliki, harus diberi kesempatan untuk ikut menentukan masa depan daerahnya masing-masing,antara lain dengan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUDNRI 1945 bahwa: “kepala daerah dipilih secara demokratis”. Kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol.6 Sedangkan di
dalam perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 pada Pasal 59 ayat (1b) bahwa:“calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”.
---------------------
Kemudian dalamPasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Namun jika salah satu peserta kampanye menawarkan kerja sama kepada salah satu media televisi dengan memonopoli isi siaran dengan siaran kampanye mereka,bukankah hal tersebut telah melanggar ketentuan
pedoman teknis mengenai tahapan kampanye dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye? Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis mengangkat judul “ Tinjauan Yuridis terhadap Kampanye
Pemilihan Umum Kepala Daerah dalam Penggunaan Media Televisi sebagai Media Kampanye (Studi tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Makassar)”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Sejauh mana regulasi yang ada dapat mendukung penggunaan media televisi sebagai media kampanye secara adil ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Makassar dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini, adalah untuk:
1. Untuk mengetahui regulasi mengenai kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penggunaan media televise sebagai media kampanye.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah calon Walikota dan Wakil Walikota 2014 di Kota Makassar dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye.
Adapun manfaat yang ingin diberikan melalui penelitian ini adalah:
1. Manfaat akademis, penelitian ini dapat menjadi referensi acuan mengenai regulasi mengenai kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye.
2. Manfaat praktis, penelitian ini dapat menghasilkan implikasi yang lebih bernilai untuk para pembuat kebijakan dalam memecahkan permasalahan pelaksanaan kampanye yang lebih bersih dan adil.
Selengkapnya skripsi hukum tatanegara dari BAB1 hingga BAB5 penutup dapat anda miliki di sini

CONTOH SKRIPSI HUKUM JUDUL PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN

Kembali lagi kali ini saya akan posting CONTOH SKRIPSI HUKUM JUDUL PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu.
Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya.
Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.
Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah (pasal 1 Keppres No. 55 tahun 1993).
Kegiatan pengadaan tanah ini sudah sejak lama dilakukan, bahkan sudah dikenal sejak zaman Hindia Belanda dahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).
Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 16, memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang.
Kemudian dikeluarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 1961. Undang-Undang ini mengartikan kepentingan umum secara luas yaitu :
(1)   Kepentingan bangsa dan Negara;
(2)   Kepentingan bersama dari rakyat; dan
(3)   Kepentingan pembangunan (pasal 1).
Selanjutnya menurut Undang-Undang ini kegiatan kepentingan Umum tidak hanya terbatas pada kegiatan yang dilakukan Pemerintah tapi juga oleh swasta, asal usaha itu benar-benar untuk kepentingan umum (lihat penjelasan angka (4) huruf b).
Inpres nomor 9 tahun 1973 beserta lampirannya memberikan pedoman-pedoman dalam pelaksanaan pencabutan hak dan benda-benda yang ada di atasnya, juga memberikan arti kepentingan umum secara luas dengan menambah daftar bidang kegiatan yang mempunyai sifat kepentingan umum, namun masih membuka kemungkinan penafsiran lebih lanjut (Pasal 1 ayat 1 dan 2).
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tidak memberikan batasan yang jelas tentang kepentingan umum, dan berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 1976 yang dikeluarkan kemudian, ketentuan mengenai acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah menurut Permendagri nonor 15 tahun 1975, diberlakukan juga untuk kepentingan swasta.
Keluarnya Keppres nomor 55 tahun 1993, membawa pengaturan yang jauh berbeda dengan yang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan sebelunnya, baik tentang pengertian kepentingan umum, proses musyawarah maupun tentang bentuk dan cara penentuan besarnya ganti kerugian.
Keppres tersebut menganut pendekatan yang sempit dengan memberikan definisi yang ketat tentang kepentingan umum, diikuti dengan 14 contoh kegiatan yang tidak membuka penafsiran lebih lanjut lagi[1]  (Pasal 5(1)).
Keppres ini menentukan tiga kriteria bagi suatu kegiatan untuk dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum yaitu: (1) dilakukan oleh pemerintah; (2) dimiliki oleh pemerintah serta (3) tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Lebih lanjut ditentukan juga bidang-bidang kegiatan yang masuk kategori kepentingan umum dengan kemungkinan Presiden menentukan bidang kegiatan lain di luar yang disebut itu, asal memenuhi tiga kriteria tersebut.
Proses musyawarah juga ditentukan secara tegas yaitu dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, dengan dipimpin oleh ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian juga ditentukan secara lebih tegas dan lebih adil yaitu didasarkan atas nilai nyata dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
Lebih lanjut Keppres ini menentukan bahwa untuk kegiatan kepentingan umum yang memerlukan tanah kurang dari 1 (satu) ha, pengadaan tanahnya dilakukan secara langsung (tanpa melalui Panitia Pengadaan Tanah) oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pedagang hak atas tanah dengan jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak (Pasal 23).

"CONTOH SKRIPSI HUKUM JUDUL PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN"

Berlakunya Keppres ini, maka Permendagri nomor 15 tahun 1975, dan nomor 2 tahun 1976 serta nonor 2 tahun 1985 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan swasta dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 24).
Untuk melaksanakan Keppres tersebut telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nonor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993.
Keppres Nomor 55 tahun 1993 ini sebagai suatu peraturan yang relatif baru, maka perlu sekali dilakukan penelitian, sejauh mana Keppres tersebut dilaksanakan dalam praktek.
Dalam hal ini penulis mengambil Kabupaten Sleman sebagai lokasi penelitian, karena dari hasil pra penelitian yang penulis lakukan, dan berdasarkan informasi dari Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman bahwa di Kabupaten Sleman telah dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum berupa sarana tanggul penanggulangan bahaya banjir dan lahar, berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 meliputi Kecamatan Ngaglik seluas 2,0513 Ha dan Kecamatan Pakem seluas 1,6037 Ha. Sehubungan dengan itu pemberian ganti kerugian kepada para pemilik hak atas tanah yang terkena lokasi pembangunan kepentingan umun pun kenyataannya belun sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 karena itu perlu dilakukan penelitian, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul : "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sejak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman."

B.        Perumusan  Masalah

Bertolak dari uraian latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
a.       Bagaimanakah pelaksanaan  tugas  Panitia  Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
b.      Bagaimana  proses berlangsungnya  musyawarah  antara instansi  pemerintah  yang memerlukan  tanah  dengan pemegang hak atas tanah ?
c.       Apakah bentuk ganti kerugian  yang  diberikan  dan apakah  dasar yang dipakai daIan penghitungan  ganti kerugian tersebut ?

Selengkapnya terkait CONTOH SKRIPSI HUKUM JUDUL PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEJAK BERLAKUNYA KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1993 DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN Dari BAB 1 Sampai BAB 5 Silahkan Miliki di sini

Contoh Skripsi Hukum Perdata Judul Skripsi Hukum Perdata Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri

Contoh Skripsi Hukum Perdata Judul Skripsi Hukum Perdata Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

            Kemajuan dunia telekomunikasi saat sekarang ini sangat pesat sekali, ditandai dengan menjamurnya sarana komunikasi seperti hand phone (telepon genggam) yang dapat dibawa kemana-mana, dan penggunaannyapun bukan hanya sekedar untuk komunikasi bahkan untuk berbagai hiburan seperti musik, radio, televisi dan lain sebagainya.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satu pemilik perusahaan pertelekomunikasian (PT Excelcomindo Pratama Tbk) berusaha meningkatkan pelayanan kepada konsumen, baik melalui pelayanan penjualan assesories, maupun membangun Base Transceiver Station (BTS)  yang baru agar konsumen mendapatkan signalyang bagus dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia bahkan sampai ke manca negara.         
            Untuk  membangun sendiri Base Transceiver Station (BTS) tersebut tentunya PT Excelcomindo Pratama Tbk menemui kesulitan. Untuk mewujudkan niatnya tersebut maka PT Excelcomindo Pratama Tbk menunjuk mitra kerjanya yaitu PT Boer Properti Indonesia sebagai pelaksana pembangun Base Transceiver Station (BTS) baru tersebut yang dituangkan dalam suatu kontrak perjanjian tertanggal 24 Nopember 2005.
            Disebabkan karena besarnya biaya untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) milik PT Excelcomindo Pratama Tbk tersebut dan juga dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tentunya membutuhkan tenaga ahli dan biaya yang relatif besar. Untuk mencapai hal dimaksud PT Boer Properti Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk menjalankannya sendiri, untuk itu PT Beor Properti Indonesia mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan dengan PT Laras Surya Mandiri. Dimana objek perjanjian yang dikerjakan oleh PT Laras Surya Mandiri adalah berupa Site Akuisisi (Sitac), Civil Mekanikal Elektrikal (CME) dan Penyambungan PLN Crash Program untuk beberapa lokasi Base Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah di Indonesia.
            Perjanjian kerjasama dalam penelitian ini hanya menyangkut kerjasama penjaminan dalam permbiayaan, disebabkan karena relatif besarnya biaya yang dibutuhkan, sementara perjanjian pokok tetap berlaku antara PT Excelcomindo Pratama Tbk dengan PT Boer Properti Indonesia.
            Dalam perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri diberikan penyebutan-penyebutan khusus. Untuk PT Boer Properti Indonesia selanjutnya disebut dengan Main Con dan untuk PT Laras Surya Mandiri selanjutnya disebut dengan Investor.
            Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah :
1.     Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengadakan suatu kesepakatan diatnata para pihak sehubungan dengan penyediaan keahlian dan dana yang dimiliki oleh para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.     Para pihak sepakat untuk melakukan pembagian imbalan diantara para pihak sendiri atas setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
3.     Para pihak sepakat bahwa pekerjaan sesuai perjanjian ini sudah harus siap (Mechaninal electrical dan Tower sudah berdiri) selambat-lembatnya 35 hari.
4.     Para pihak berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk melaksanakan dan/atau melakukan segala tindakan yang diperlukan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, agar setiap ketentuan dan persyaratan dapat dilakukan/dipenuhi sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya (Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Nomor 2039/BTS/PKP/XII/2006).[1])

            Untuk adanya kepastian hukum antara kedua belah pihak dalam berbagai hubungan hukum dan kerjasama yang sering dilakukan oleh manusia biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian kerjasama antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama nomor 2039/BTS/PKP/ XII/2006.
            Sebagaimana yang diterangkan oleh undang-undang bahwa salah satu sumber lahirnya perikatan adalah karena suatu persetujuan (yang sudah lazim disebut perjanjian). Hal ini dapat dilihat dari perumusan yang diberikan oleh Pasal 1233 KHUPerdata yang berbunyi :
Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”.[2])
            Sedangkan persetujuan sebagaimana diatur pada Pasal 1313 KHUPerdata adalah :
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.[3])
            Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa saja yang               dibuat menurut persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang telah mengadakannya.
            Dengan ketentuan itu juga berarti memberikan peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak dilarang oleh Undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan serta tidak pula bertentangan dengan ketertiban umum seperti perjanjian kerjasama ini ini.
            Selain dari pada perjanjian-perjanjian yang telah diatur secara khusus dalam KUHPerdata, terdapat pula berbagai macam perjanjian yang aturannya tidak didapat dengan jelas dalam KUHPerdata. Namun meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, dalam kehidupan sehari-hari perjanjian tersebut sering dipraktekkan. Salah satu perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
            Meskipun demikian dalam pelaksanannya masih saja terdapat penyimpangan-penyimpangan, di mana salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati, misalnya adanya keterlambatan dari investor dalam melaksanakan pekerjaan, maupun keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh main con.
            Dalam menentukan isi perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT Boer Properti Indonesia, dimana pihak PT Laras Surya Mandiri hanya mempelajari isi perjanjian tersebut, apabila pihak PT Laras Surya Mandiri tidak menyetujui salah satu isi pasal perjanjian tersebut, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan dengan pihak PT Boer Properti Indonesia namun perubahan pasal tersebut sepenuhnya adalah merupakan wewenang dari PT Boer Properti Indonesia.
            Bagi pihak investor, jika main con melakukan perbuatan wanprestasi, pihak investor dapat mengambil tindakan-tindakan hukum seperti memberikan peringatan kepadanya main con dan sebaliknya jika pihak investor yang lalai melaksanakan pekerjaan pihak main con dapat juga memberikan peringatan atau istilah hukumnya disebut dengan sommatie.
             Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas menimbulkan minat dan keinginan penulis untuk membahas dan menuangkannnya dalam suatu karya ilmiah yang berjudul skripsi hukum perdata: “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri”
             Untuk menghindari kesalahan penafsiran terhadap judul penelitian ini penulis membatasinya sebagai berikut :
             Perjanjian adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak  melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu.[4])
             Kerjasama adalah perbuatan bantu membantu atau yang dilakukan bersama-sama.[5])
             Pembiayaan adalah perbuatan (hal dan sebagainya) membiayai atau membiayakan.[6])
             Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Pratama Excelcomindo adalah pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk.
            Antara adalah jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua  benda (orang, batas, tempat dan sebagainya).[7])
             PT Boer Properti Indonesia adalah perusahaan yang mendapat pekerjaan dari PT Excelcomindo Pratama Tbk dalam perjanjian disebut Maincon.
             Dengan adalah berserta atau bersama-sama.[8])
             PT Laras Surya Mandiri adalah perusahaan yang menyediakan tenaga ahli dan modal dalam perjanjian kerja sama pembiayaan pekerjaan atau dalam perjanjian disebut dengan investor.
             Perjanjian Kerjasama Pembiayan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak  melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu yang dilakukan bersama-sama  membiayai pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk antara dua pihak PT Boer Properti Indonesia (Maincon) bersama-sama PT Laras Surya Mandiri (investor).


Selenhkapnya terkait Contoh Skripsi Hukum Perdata Judul Skripsi Hukum Perdata Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Silahkan Cek Skripsi Lengkap di Sini


[1])Pasal 1 Perjanjian Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
[2])R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1986, hal.  291.
[3])Ibid.,hal. 304
[4])Wirjono Prodjodikoro, Azaz-azaz Hukum Perjanjian, PT Bale Bandung, 198, hal. 9.
[5])W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976, hal.  492.
[6])Ibid., hal. 136
[7])Ibid., hal. 50.
[8])Ibid., hal. 240.


CONTOH SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA - Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uu No. 22 Tahun 2004

CONTOH SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA - Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uu No. 22 Tahun 2004


ABSTRAKSI
Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesiadi bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?
            Dengan menggunakan  metode yuridis normatif  ini penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu “nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.
            Dari hal diatas maka diharapkan agar lembaga legislative segera melakukan perubahan terhadap UU No.22 Th 2004 tentang Komisi Yudisial khususnya pasal – pasal yang mengatur tentang kepengawasan, dan bila UU tersebut sudah berlaku kembali maka hakim diharapkan agar mau membantu kelancaran pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sehingga keseimbangan antar lembaga tinggi Negara di Negara ini bias terwujudkan.
Kata Kunci : Pengawasan, Hakim, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi

 CONTOH SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA - Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uu No. 22 Tahun 2004 SELENGKAPNYA SILAHKAN KUNJUNGI DI SINI

CONTOH SKRIPSI HUKUM - TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta)


CONTOH SKRIPSI HUKUM - TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA  TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta) 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah


Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula hukum berupa norma (Satjipto Rahardjo, 1982: 14). Hukum yang berupa norma dikenal dengan sebutan norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut.

Bila pada uraian di atas dikatakan bahwa konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai ideologi oleh suatu negara adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka hukum juga wajib memberikan timbal balik terhadap negara yang menerimanya sebagai ideologi, dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

1
 
Dalam rangka memberikan perhatian terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat, hukum tidak selalu bisa memberikan keputusannya dengan segera, hukum membutuhkan waktu untuk menimbang-nimbang yang bisa memakan waktu lama sekali, guna mencapai keputusan yang seadil-adilnya dan tidak merugikan masyarakat.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain adalah hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat, karena pada hakekatnya hukum acara pidana termasuk dalam pengertian hukum pidana. Hanya saja hukum acara pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formal lebih tertuju pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Sedangkan hukum pidana (materiil) lebih tertuju pada peraturan hukum yang menunjukan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut.

Walaupun hukum dibuat untuk suatu tujuan yang mulia, yaitu memberikan pelayanan bagi masyarakat guna terciptanya suatu ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraaan, namun pada kenyataannya masih tetap terjadi penyimpangan-penyimpangan atas hukum, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja atau lalai. Terhadap penyimpangan-penyimpangan hukum ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas dan melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sehingga ideologi Indonesiasebagai negara hukum benar-benar terwujud.

Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa tujuan hukum acara pidana adalah: “untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.

Melalui hukum acara pidana ini, maka bagi setiap individu yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum, khususnya hukum pidana, selanjutnya dapat diproses dalam suatu acara pemeriksaan di pengadilan, karena menurut hukum acara pidana untuk membuktikan bersalah tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan (Darwan Prinst,1998: 132). Dan untuk membuktikan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan diperlukan adanya suatu pembuktian.

Dalam pembuktian ini, hakim perlu memperhatikan kepentingan korban, terdakwa dan masyarakat. Kepentingan korban berarti bahwa seseorang yang mendapat derita karena suatu perbuatan jahat orang lain berhak mendapatkan keadilan dan kepedulian dari negara, kepentingan masyarakat berarti bahwa demi ketentraman masyarakat maka bagi setiap pelaku tindak pidana harus mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Sedangkan kepentingan terdakwa berarti bahwa terdakwa harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa, sehingga tiap individu yang terbukti bersalah harus dihukum.

Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, karena dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan, dan hanya dengan pembuktian suatu perbuatan pidana dapat dijatuhi hukuman pidana. Sehingga apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman, dan sebaliknya jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhkan pidana.
Pembuktian juga merupakan titik sentral hukum acara pidana. Hal ini dapat dibuktikan sejak awal dimulainya tindakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan hakim bahkan sampai upaya hukum, masalah pembuktian merupakan pokok bahasan dan tinjauan semua pihak dan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, terutama bagi hakim. Oleh karena itu hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian serta dapat meneliti sampai dimana batas minimum kekuatan pembuktian atau bewijskrachtdari setiap alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penafsiran atau pengertian mengenai pembuktian baik pada Pasal 1 yang terdiri dari 32 butir pengertian, maupun pada penjelasan umum dan penjelasan Pasal demi Pasal. KUHAP hanya memuat macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana di Indonesia.

Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap, 2003: 273).

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, jenis alat bukti yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti adalah :
1.      Keterangan saksi;
2.      Keterangan ahli;
3.      Surat;
4.      Petunjuk;
5.      Keterangan terdakwa.

Maksud penyebutan alat-alat bukti dengan urutan pertama pada keterangan saksi, selanjutnya keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa pada urutan terakhir, menunjukkan bahwa pembuktian (bewijsvoering) dalam hukum acara pidana diutamakan pada kesaksian. Namun perihal nilai alat-alat bukti yang disebut oleh pasal 184 KUHAP tetap mempunyai kekuatan bukti (bewijskracht) yang sama penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Dengan kata lain, walaupun pembuktian dalam hukum acara pidana diutamakan pada kesaksian, namun hakim tetap harus hati-hati, dan cermat dalam menilai alat-alat bukti lainnya. Karena pada prinsipnya semua alat bukti penting dan berguna dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Penulis dalam penulisan hukum ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk karena keempat alat bukti tersebut secara umum sudah lebih dikenal oleh pihak dan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dan tidak banyak menimbulkan permasalahan dalam penerapannya dalam persidangan. Lain halnya dengan alat bukti keterangan terdakwa yang kadang kala masih sering menimbulkan permasalahan, baik mengenai eksistensinya sebagai alat bukti yang sah, masalah kekuatan nilai pembuktian dan penerapannya di persidangan, maupun kedudukannya sebagai alat bukti terakhir di dalam Pasal 184 ayat (1)  KUHAP.

Bila melihat urutan jenis alat bukti pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang terakhir setelah  petunjuk. Akan tetapi karena suatu petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa, maka dalam hal yang demikian petunjuk hanya bisa diperoleh setelah lebih dahulu memeriksa terdakwa, sehingga petunjuklah yang seharusnya menduduki posisi terakhir sebagai alat bukti. Terlepas dari permasalahan di atas, pada kenyataannya keterangan terdakwa masih belum memiliki peraturan yang jelas dalam penerapannya, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi nilai kekuatannya sebagai alat bukti yang sah, sehingga akan berpengaruh juga terhadap putusan pengadilan.

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Mengingat bahwa keterangan terdakwa yang memuat informasi tentang kejadian peristiwa pidana bersumber dari terdakwa, maka hakim dalam melakukan penilaian terhadap isi keterangan terdakwa haruslah cermat dan sadar bahwa ada kemungkinan terjadinya kebohongan atau keterangan palsu yang dibuat oleh terdakwa mengenai hal ikhwal kejadian atau peristiwa pidana yang terjadi.

Dalam persidangan sering dijumpai bahwa terdakwa mencabut keterangan yang diberikannya di luar persidangan atau keterangan yang diberikannya kepada penyidik dalam pemeriksaan penyidikan yang dimuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Dimana keterangan tersebut pada umumnya berisi pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Menurut Martiman Prodjohamidjojo (1984: 137), terhadap keterangan di muka penyidik dan keterangan dalam persidangan harus dibedakan, keterangan yang diberikan di muka penyidik disebut keterangan tersangka, sedangkan keterangan yang diberikan dalam persidangan disebut keterangan terdakwa. Dengan adanya perbedaan ini, penulis menilai akan memperjelas dari kedudukan masing-masing keterangan dalam pembuktian.

Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa dalam persidangan terdakwa kerap mencabut kembali keterangan pengakuan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan di sidang pengadilan. Suatu hal yang ironi memang bila melihat bahwa setiap tersangka pasti memberikan keterangan pengakuan di depan penyidik sedemikian rupa jelasnya mengutarakan dan menggambarkan jalannya perbuatan tindak pidana yang disangkakan. Akan tetapi bagaimanapun gamblangnya pengakuan yang tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), akan selalu dicabut kembali dalam pemeriksaan pengadilan. Hampir seluruh terdakwa, mencabut kembali keterangan pengakuan yang tercatat dalam BAP, hanya satu dua yang tetap bersedia mengakui kebenarannya.

Adapun alasan yang kerap dijadikan dasar pencabutan adalah bahwa pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, terdakwa dipaksa atau diancam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedemikian rupa penyiksaan dan ancaman berupa pemukulan, penyulutan bagian badan atau bagian vital tubuh. Kepala dibenturkan di dinding, dan segala macam penganiayaan yang keji, membuat tersangka terpaksa mengakui segala pertanyaan yang didiktekan pejabat pemeriksa. Begitulah selalu alasan yang yang melandasi setiap pencabutan keterangan pengakuan yang dijumpai di sidang pengadilan.

Ditinjau dari segi yuridis, pencabutan ini sebenarnya dibolehkan dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan disertai alasan yang mendasar dan logis (M. Yahya Harahap, 2003: 326). Sepintas terkesan bahwa syarat pencabutan tersebut mudah dipahami dan mudah untuk dilakukan sehingga diperkirakan penerapannya pun akan lancar tanpa permasalahan. Akan tetapi, pada kenyataannya tidaklah demikian karena ternyata dalam praktek di persidangan pencabutan begitu banyak menimbulkan permasalahan. Terutama mengenai penilaian hakim terhadap alasan pencabutan keterangan terdakwa, dimana dalam praktek di persidangan hakim tidaklah mudah menerima alasan pencabutan keterangan terdakwa.

Permasalahan lain terkait dengan pencabutan keterangan terdakwa adalah mengenai eksistensi keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang, dalam hal digunakan untuk membantu menemukan alat bukti dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP (Darwan Prinst, 1998: 145). Sebab sesuatu hal yang fungsi dan nilainya digunakan untuk membantu mempertegas alat bukti yang sah, maka kedudukannya pun telah berubah menjadi alat bukti, termasuk pengakuan terdakwa pada tingkat penyidikan (M. Yahya Harahap, 2003: 323).

Masalah pencabutan keterangan terdakwa ini juga akan membawa permasalahan lain,  yaitu persoalan berkaitan dengan implikasi pencabutan tersebut terhadap kekuatan alat bukti, serta pengaruhnya terhadap alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Berdasarkan hal inilah, maka penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian sebagai bahan penulisan hukum yang mempunyai judul:

"CONTOH SKRIPSI HUKUM Tinjauan Tentang Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Persidangan Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Kekuatan Alat Bukti” (Studi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta). SELENGKAPNYA SILAHKAN KUNJUNGI
 
Atas