************************************************

Skripsi Administrasi Bisnis
Skripsi Administrasi Negara  
Skripsi Administrasi Niaga
Skripsi Administrasi Pertanahan
Skripsi Administrasi Publik 
Skripsi Agama Islam
Skripsi Akuntansi
Skripsi Aqidah Filsafat
Skripsi Bahasa Inggris
 Skripsi Bahasa Sastra Inggris
 Skripsi Biologi
Skripsi Desain dan Komunikasi Visual
Skripsi Ekonomi  
Skripsi Ekonomi Islam
  Skripsi Ekonomi Manajemen
 Skripsi Ekonomi Pembangunan
Skripsi Elektro
Skripsi Farmasi  
Skripsi Fisika
Skripsi Geo Teknik
Skripsi Pendidikan Agama Islam  
Skripsi Pendidikan Bahasa Arab
Skripsi Pendidikan Bahasa Indonesia
Skripsi Pendidikan Bahasa Inggris
Skripsi Pendidikan Biologi  
Skripsi Pendidikan Ekonomi
Skripsi Pendidikan Elektro 
Skripsi Pendidikan Kimia
 Skripsi Pendidikan Matematika
Skripsi Pendidikan Olahraga
Skripsi Perbankan
Skripsi Perbankan Syariah
Skripsi Perkapalan
Skripsi Pertambangan
Skripsi PPKN
Skripsi PGKSD PGSD PGMI
Skripsi Teknik Mesin 
Skripsi Teknik Metalurgi
Skripsi Teknik Pertanian
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum Perdata
Skripsi Hukum Pidana
Skripsi Hukum Tata Negara
Skripsi Ilmu Hukum
Skripsi Ilmu Keperawatan
Skripsi Ilmu Komunikasi
Skripsi Ilmu Komputer
 Skripsi Informatika
Skripsi Kedokteran 
Skripsi Kehutanan
 Skripsi Keperawatan
Skripsi Kesehatan Masyarakat
  Skripsi Kimia
Skripsi Komputer
Skripsi Komunikasi 
Skripsi Manajemen
Skripsi Manajemen Ekonomi
Skripsi Manajemen Keuangan
Skripsi Manajemen Pemasaran
Skripsi Manajemen SDM
Skripsi Matematika
 Skripsi Olahraga  
Skripsi Psikologi
 Skripsi Sains Kebumian 
Skripsi Sejarah
 Skripsi Sistem Informasi
Skripsi Statistika
Skripsi Sosiologi 
Skripsi Syariah 
Skripsi Tafsir Hadist
  Skripsi Tarbiyah
 Skripsi Tata Negara
Skripsi Tata Boga Tata Busana  
Skripsi Teknik Elektro
Skripsi Teknik Industri
Skripsi Teknik Informatika
Skripsi Teknik Komputer 
Skripsi Teknik Sipil
dan masih banyak lagi yang lainnya....

semua kami rangkum dalam 3 kepingan dvd berkualitas dan jumlah total sementara skripsinya mencapai lebih dari 4.900 buah skripsi (^_^)

========================================================

*koleksi sementara?
Untuk koleksi sementara kami ada sekitar 4.900 lebih. Lho kok sementara? karena begitu kami memperoleh skripsi yang baru dan fresh maka kami akan menambahkannya kedalam koleksi kami sehingga"koleksi skripsi kami akan mengalami penambahan jumlah tanpa pemberitahuan sebelumnya".

==========================================================

BONUS SOFTWARE

**BONUS RAHASIA**

 Ebook rahasia

 kok rahasia? ya karena ebook ini berisi ebook berbahasa indonesia yang tidak beredar luas di internet. Nilai nominal dari ebook ini lebih dari 1juta lho. Tapi di paket koleksi skripsimu akan kami berikan secara gratis..

>> So kami harap jangan disebar luaskan isinya ya <<



========================================================
Pesan sekarang juga! 
 HARGA SEMUANYA hanya 

SUDAH TERMASUK ONGKIR

========================================================






Ayo order sekarang juga sebelum harganya kami naikkan karena skripsinya akan terus bertambah jumlahnya, jadi wajar dong kalo kami menaikkan harganya.

*******************************************************
>>>>> CARA PEMBELIAN <<<<<
*******************************************************

Hanya dengan tiga langkah mudah di bawah ini

Pembelian cepat melalui sms :

1. Sms ke nomor  
0856-5816-8316 / 0823-6613-0680
bbm : 518EC16D


Contoh sms :

"pesan skripsi segala jurusan, Dessy Jl. kebon duren No.18 Lampung + kodepos"


Saya akan membalas sms serta mencatat nama dan alamat anda, infokan nama dan alamat selengkap-lengkapnya


2. Lakukanlah pembayaran ke salah satu rekening saya:
Bank Mandiri
900-00-0868734-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI




Bank BRI
2224-01-000296-53-6

An DEFRI WICAKSONO S.SI


3. Setelah transfer, segera infokan kembali dengan sms

Contoh sms :

"Sudah transfer An.Dessy, 120 rb, cepetan dikirim ya skripsinya"


Setelah transfer maka skripsi akan saya kirimkan ke alamat sobat, jadi tinggal nunggu kurir kiriman datang ke rumah saja. Saya menggunakan jasa pengiriman TIKI, POS, dan JNE. No resi juga akan saya kirimkan supaya sobat bisa menunggu dengan tenang dan damai, hehe..


 >>> GARANSI !! <<<
DVD koleksi skripsi ini kami garansi dari kerusakan fisik maupun error. ya walau pun sudah diburn dengan kualitas yang terbaik namun bisa saja terjadi eror/data tidak terbaca atau bahkan kerusakan dalam proses pengiriman. So.. tidak usah khawatir akan data error/rusak karena kami akan kirim dvd yang baru dan tetap gratis ongkos kirim.

### PENUTUP ###
"kami pedagang muslim yang jujur dan mencari rezeki secara halal. Siapapun yang telah transfer maka demi Allah dvd koleksi skripsi segala jurusan ini akan kami kirimkan dan garansi juga akan kami jamin kepastiannya ^_^ "


 * sebahagian bukti pengiriman yang telah kami lakukan

 

 Maaf, kami tidak mempublikasikan testimoni dari pelanggan kami karena kami merahasiakan identitas mereka. Tapi kami yakinkan bahwa siapapun yang telah transfer maka DEMI ALLAH dvd koleksi skripsimu akan kami kirimkan.


SEMOGA SKRIPSI ANDA SUKSES DENGAN NILAI MAKSIMAL
Aamiin..

PERHATIAN !!
1. KENAPA TIDAK ADA TESTIMONI PEMBELI ??
Saya menjaga kerahasiaan privasi dari customer saya
2. APAKAH DVD SKRIPSINYA BENERAN DIKIRIM SETELAH TRASNFER ??
Demi Allah dvd skripsi akan saya kirim setelah sobat transfer dan resi pengiriman akan saya sms kan ke no sobat
3. GARANSI DVD SKRIPSINYA BENERAN ??
Beneran DVD skripsinya saya garansi, saya janji!
KENAPA HAL INI DIBUAT??
Saya mencari rezeki secara halal dan berusaha meyakinkan pembeli bahwa saya pedagang yang jujur ditengah persaingan dunia online yang sedikit kurang sehat
KUNJUNGI BLOG UTAMA KAMI WWW.KOLEKSI-SKRIPSIMU.BLOGSPOT.COM
Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan

Contoh Skripsi EKonomi Keuangan Judul EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU

Contoh Skripsi EKonomi Keuangan Judul EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri
terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa perkembangan ekonomi islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah. Bank syari’ah menjadi pedoman utama lembaga keuangan. Semua transaksi
yang dilakukan oleh orang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela, dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau yang di zalimi.

Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktik perbankan. Allah berfirman dalam surat an-nisa’ ayat 29 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS: An-Nisa’29)

Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat penting. Tidak ada suatu negarapun yang hidup tanpa memanfaatkan lembaga keuangan
(Siamat, 1999: 47).

Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang
membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif.

Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syari’ah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya
menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syari’ah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (UU, No 10,1998)
Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada mulanya perbankan syari’ah belum mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang belum menjelaskan adanya landasan hukum operasional perbankan syari’ah. Namun, setelah adanya undang-undang baru yaitu Undang-
Undang No 10 tahun 1998 maka bank syari’ah telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan
bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari’ah ataupun mengkonversi secara total menjadi bank syari’ah. Dengan diakuinya dua sistem perbankan yaitu perbankan sistem bagi hasil dan sistem
konvensional, maka bank syari’ah semakin berkembang dan mulai dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Menurut Antonio (1999), Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syari’ah. Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain adalah: murabahah yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, salam yaitu pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka, istishna’ yaitu pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melelui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri, mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola, musyarakah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan,
kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh bank (penanggung) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (pihak yang ditanggung), hawalah yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, dan qardh yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali.

Dalam menjalankan prinsip syari’ahnya, bank syari’ah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.

PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan pelayanan pembiayaan murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, dan pembiayaan modal kerja. PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan bantuan pembiayaan
dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. PT BRRS Bumi Rinjani Batu sejak didirikan pada 05 Oktober 2001
sampai sekarang menunjukkan kinerja yang terus mengalami peningkatan. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di PT BRRS Bumi Rinjani Batu, pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang
paling banyak nasabahnya. Tingkat pembiayaan yang semakin tinggi pada suatu bank juga diiringi dengan adanya risiko kredit yang besar pula. Risiko kredit ini harus diminimalisir agar bank dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Salah satu cara untuk meminimalisir risiko kredit adalah dengan pengadaan suatu pengendalian yang terdiri dari beberapa kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjalankan fungsi
pengelolaan pembiayaan secara aman menjalankan fungsi pengelolaan pembiayaan secara aman, obyektif dan sesuai dengan ketentuan perbankan syariah yang berlaku.
Dengan latar belakang tersebut, peneliti memilih judul: ”EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada PT BRRS Bumi Rinjani Batu?
2. Apa kendala pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT BRRSBumi Rinjani Batu?

Selengkapnya terkait Contoh Skripsi EKonomi Keuangan Judul EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU Dari BAB I hingga bab 5 Penutup Silahkan kunjungi disini

CONTOH SKRIPSI MANAJEMEN KEUANGAN JUDUL : PERBEDAAN PROFITABILITAS BANK SYARIAH SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK

Kembali lagi saya posting koleksi "CONTOH SKRIPSI MANAJEMEN KEUANGAN JUDUL : PERBEDAAN PROFITABILITAS BANK SYARIAH  SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA FATWA MUI  TENTANG BUNGA BANK" yang saat ini ada di dokumen folder laptop saya.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bank sebagai salah satu penggerak ekonomi rakyat membawa peranan penting dalam perkonomian di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk taraf hidup orang banyak.
Sesuai dengan penjelasan Undang-undang tentang perbankan, bahwa  bisnis utama sektor perbakan adalah sebagai mediator antara pihak pemberi dana dengan pihak yang memerlukan pendanaan, karena tugas utama bank adalah sebagai penghimpun dana dari masayarakat yang selanjutnya akan disalurkan kepada pihak yang memerlukan pembiayaan dalam bentuk kredit.
Bank juga memiliki pengaruh terhadap perekonomian dan juga merupakan alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter , yaitu sebagai mediator yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar di mayarakat.
Perkembangan di sektor perbankan juga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, akan tetapi pada saat terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1998, industri perbankan di Indonesia mulai goyah. Pada saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 , cukup besar dana yang terkuras untuk perbankan. Dana tersebut popular dengan istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang jumlahnya sampai saat ini masih simpang siur. Pada awalnya BLBI ini diperlukan oleh perbankan untuk menjaga tingkat likuiditasnmya di Bank Indonesia agar selalau terjaga memenuhi ketentuan GWM sebesar 5%. Dari transaksi yang dilakukan nasabah baik melalui kliring maupun LLG, sehingga apabila bank mengalami saldo negatif di Bank Indonesia, oleh BI langsung ditutup dengan BLBI. Pada saat terjadinya krisis telah terjadi adanya bank run sehingga mnemerlukan BLBI yang cukup besar, dan karena sudah terjadi loss control jumlah BLBI suatu bank over sehingga sampai menjadi 500% terhadap modal bank. Bank Indonesia kewalahan sehingga menunjukkan jumlah modal minus. (http://lpks1.wima.ac.id/pphks/accurate/makalah/IE9.pdf)
Krisis ekonomi memang bukan hanya mempengaruhi sektor perbankan saja, melainkan hampir semua sektor industri terkena dampak krisis tersebut. Namun berbeda dengan perbankan konvensional yang mengalami goncangan pada saat krisis terjadi, perbankan syariah justru mampu bertahan dan membuktikan eksitensinya. Hal ini minimal terlihat pada angka NPFs (Non Performing Finansings) yang lebih rendah dibanding sistem perbankan konvensional saat itu, disamping itu ditunjukkan dengan tidak adanya negative spread, serta konsistennya dalam menjalankan fungsi intermediasi (intermediary function), (www.waspada.co.id).
Prestasi yang dicapai oleh bank syariah memang cukup baik, karena kinerja keuangan pada bank syariah semakin berkembang dari tahun ke tahun. Sebagai contohnya yang dapat dilihat dari laporan keuangan, asset yang diperoleh oleh PT. Bank Muamalat Indonesia mengalami peningkatan sejak tahun 1998 hingga tahun 2007, dimana total asset Bank Muamalat Indonesia (BMI) meningkat mendekati 2.100 persen dan ekuitasnya tumbuh sebesar 2000 persen. Perkembangan tersebut menambah aset Bank Muamalat Indonesia menjadi Rp. 10,5 Triliyun di akhir tahun 2007, dengan modal pemegang saham mencapai Rp. 846,16 Milyar dan pencapaian laba bersih sebesar Rp. 145,33 Milyar. Kondisi ini menjadi Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah paling menguntungkan di Indonesia.

Selain Bank Muamalat, Bank bri(BSM) juga merupakan salah satu bank yang mempunyai prestasi yang baik. BSM juga merupakan salah satu bank umum syariah yang telah lama beroperasi di Indonesia. Terdapat beberapa bank umum syariah yang ada di Indonseia, namun bank umum syariah yang pertama beroperasi adalah BMI kemudian disusul oleh BSM. Kedua bank umum syariah tersebut merupakan dua bank umum yang tertua di Indonesia yang kemudian dijadikan sebagai objek penelitian ini.

Selengkapnya terkait CONTOH SKRIPSI MANAJEMEN KEUANGAN JUDUL : PERBEDAAN PROFITABILITAS BANK SYARIAH  SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA FATWA MUI  TENTANG BUNGA BANK dari BAB I hingga bab 5 Silahkan cek di sini

CONTOH SKRIPSI EKONOMI MANAJEMEN JUDUL :PELAKSANAAN PEMBIAYAAN Al-BA’I BITSAMANIL AJIL(BBA) BAGI USAHA KECIL (Studi pada Koperasi BMT–MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo)

Saya akan mencoba posting lagi terkait CONTOH SKRIPSI EKONOMI MANAJEMEN DENGAN JUDUL :PELAKSANAAN PEMBIAYAAN  Al-BA’I BITSAMANIL AJIL(BBA) BAGI USAHA KECIL  (Studi  pada Koperasi BMT–MMU Sidogiri  Pasuruan Cabang  Wonorejo)

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Peran strategis lembaga keuangan bank dan non bank adalah sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah peningkatan taraf hidup rakyat. Lembaga keuangan bank dan non bank merupakan lembaga perantara keuangan (financing intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian (Sholahuddin, 2006 : 3).
Dalam setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Sepanjang sejarah bank-bank yang telah ada dan dirasakan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjembatani antara pemilik modal dengan pihak yang membuat dana (Sumitro, 1996 : 17). Penyebab utama kegagalan ini disebabkan adanya penggunaan sistem bunga yang selama ini diterapkan pada bank-bank konvensional. Kehadiran bank syari’ah merupakan bagian dari proses perbankan yang memperkenalkan jenis bank yang beroperasi sesuai dengan norma bermuamalah secara Islam dan merupakan langkah aktif dalam rangka rekonstruksi perekonomian. Masih banyak sektor kecil yang belum tersentuh oleh lembaga perbankan dan sampai sejauh ini keberadaan perbankan belum mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Pada saat ini lembaga keuangan tidak hanya melakukan kegiatan berupa pembiayaan investasi perusahaan, namun juga telah berkembang menjadi pembiayaan untuk sektor konsumsi, distribusi, modal kerja dan jasa lainnya. Pada dasarnya lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank memiliki tugas yang sama yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dananya. Dalam menghimpun dana dari masyarakat, lembaga keuangan perbankan dapat melakukannya dengan baik secara langsung  maupun tidak langsung (Arthesa dkk,  2006 :7).
Menurut Widodo (1999 : 5) bahwa bersamaan dengan fenomena semakin bergairahnya masyarakat untuk kembali ke ajaran agama, banyak bermunculan lembaga ekonomi yang berusaha menerapkan prinsip syariat Islam, terutama lembaga-lembaga keuangan seperti BMT (Baitul Mal Wattamwil).
Perkembangan BMT cukup pesat, hingga akhir 2001 PINBUK mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya (Sudarsono, 2007 : 99).Adapun rincian jumlah BMT tersebut adalah sebagai berikut :



Tabel 1.1
Jumlah BMT per Propinsi

Daerah
Terdaftar
Melaporkan kegiatan
Aceh
Sumut
Riau
Sumbar
Jambi
Sumsel
Bengkulu
Lampung
DKI
Jabar
Jateng
DI.Yogyakarta
Jatim
Bali
NTB
NTT
Kalbar
Kalteng
Kaltim
Kalsel
Sulut
Sulteng
Sulsel
Sultra
Maluku
Irian Jaya
76
156
65
60
12
65
20
42
165
637
513
65
600
15
93
8
15
10
24
17
62
11
244
23
21
18
50
80
51
48
9
32
13
8
15
433
447
42
519
9
41
5
11
6
14
9
36
7
110
12
13
5
Jumlah
2938
1828
Sumber : Sudarsono ( 2007 : 99)
Salah satu produk jasa pembiayaan Baitul Maal Wattamwil (BMT) syari’ah yang berdasarkan konsep dasar jual beli adalah al-Bai’ Bitsamanil Ajil (BBA) artinya pembelian barang dengan pembayaran cicilan. Proses pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga keuangan syari’ah untuk mengangkat potensi ekonomi umat Islam terutama golongan ekonomi menengah ke bawah (Widodo, 1999 : 5).
Seperti yang telah diungkapkan oleh hasil penelitian Farida (2003) ia menjelaskan bahwa pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) membawa pengaruh yang baik kepada para pengusaha kecil yaitu dengan adanya produk pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) ini mereka (para usaha kecil) bisa memenuhi barang-barang kebutuhan yang mereka perlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Dalam pembangunan nasional, usaha kecil adalah bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa kelangsungan suatu kegiatan usaha perlu didukung oleh permodalan dan sumber daya manusia yang memadahi. Namun dalam praktiknya usaha kecil seringkali kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan, satu dan lain hal karena suku bunga pinjaman yang tinggi dan berdasarkan analisis pembiayaan khususnya terkait dengan jaminan “dianggap” tidak memenuhi.
Dengan demikian BMT (Baitul Mal Wattamwil) sebagai lembaga keuangan yang mengemban misi bisnis (tijarah), sekaligus misi sosial (tabarru) sudah seyogyanya mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan sektor usaha kecil. Untuk kepentingan usaha kecil suatu BMT (Baitul Mal Wattamwil) hendaknya mampu secara cermat mengetahui kebutuhan nyata yang ada pada usaha kecil yang bersangkutan. Hal ini penting karena karakteristik produk pembiayaan yang ada pada BMT (Baitul Mal Wattamwil) bervariasi dan masing-masing hanya menjawab pada kebutuhan tertentu (http://www.islamic-finance.net/.)
Koperasi BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo merupakan lembaga keuangan syariah yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu jenis produk pembiayaan pada Koperasi BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo adalah al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA). Pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) merupakan konsep dasar jual beli yaitu dengan cara pembelian barang dengan pembayaran cicilan. Pada Koperasi BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo bahwa produk pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) banyak diminati oleh masyarakat sekitar Wonorejo dan masyarakat Pasuruan. Hal ini dikarenakan angsuran pembiayaan BBA sangat mempermudah para nasabah (usaha kecil) dalam melunasi pinjaman dan juga prosedur administrasinya tidak terlalu rumit.
Nasabah Koperasi BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo terdiri dari usaha kecil. Dalam hal ini usaha kecil juga membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Dalam  hal pembiayaan Al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) pada Koperasi BMT-MMU Sidogiri Cabang Wonorejo ini, nasabah khusus usaha kecil terdiri dari 17 orang dengan total pinjaman secara keseluruhan yaitu Rp. 848.333.000,00 yang dapat dirinci sebagai berikut :
Tabel 1.2
Contoh jenis usaha kecil di Koperasi BMT-MMU Sidogiri Cabang Wonorejo Pasuruan

No
Jenis Pedagang
Pinjaman
Jml
Margin
1.
2.

3.

4.
5
Usaha mebel
Usaha peralatan rumah tangga
Pedagang dipasar grosir (agen)
Usaha kerajinan tangan
Pedagang pakaian jadi

Rp. 60.000.000,00
Rp. 35.000.000,00

Rp. 60.000.000,00

Rp. 35.000.000,00
Rp. 38.333.000,00

5
4

5

2
1







Sesuai dengan kesepakatan yaitu 2 % - 2,5  per bulan
Jumlah
Rp. 848.333.000,00
17
Sumber : Data diolah (BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo)
Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan di atas,peneliti tertarik untuk meneliti dan menyusun skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pembiayaan al-Ba’i Bitsamanil Ajil (BBA) Bagi Usaha Kecil (Studi  pada BMT– MMU Sidogiri  Pasuruan Cabang Wonorejo) ”.

B. Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas dan agar penelitian ini dapat mencapai sasaran maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pelaksanaan pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) bagi usaha kecil  di Koperasi BMT MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo?

2.      Apa saja kendala dan solusi pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) bagi usaha kecil di Koperasi BMT MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo?
Selengkapnya terkait CONTOH SKRIPSI EKONOMI MANAJEMEN JUDUL :PELAKSANAAN PEMBIAYAAN  Al-BA’I BITSAMANIL AJIL(BBA) BAGI USAHA KECIL  (Studi  pada Koperasi BMT–MMU Sidogiri  Pasuruan Cabang  Wonorejo) Dari BAB I Hingga BAB 5 Pentutup termasuk daftar pustaka Silahkan cek di sini

Contoh Skripsi Ekonomi Syariah : Produktivitas dan Skala Ekonomi Bank Umum Syariah Indonesia

Contoh Skripsi Ekonomi Syariah : Produktivitas dan Skala Ekonomi  Bank Umum Syariah Indonesia

ABSTRAK CONTOH SKRIPSI EKONOMI SYARIAH

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja internal Bank umum Syariah dalam mengalokasikan sumber daya yang efisien dengan menggunakan pendekatan analisis produktivitas dan skala ekonomi.           
Model yang digunakan adalah model fungsi produksi translog dengan variabel tak bebas (dependent) pembiayaan dan variabel bebas (independent) modal, tenaga kerja, dan dana pihak ketiga. Model translog yang diestimasi terdiri dari 4 kriteria model, yaitu model translog lengkap, model translog tanpa fungsi kuadratik, model translog tanpa interaksi antar faktor, dan model translog constant elasticity of substitution (CES). Pemilihan model yang terbaik pada fungsi produksi translog dilakukan melalui uji statistik, sehingga model yang terbaik digunakan untuk merefleksikan nilai elastisitas output dan returns to scale.  (Contoh Skripsi Ekonomi Syariah)
Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Model yang terpilih adalah model constant elasticity of substitution. (2) Variabel input dana pihak ketiga memiliki nilai produktivitas yang terbesar dibandingkan dengan variabel modal dan tenaga kerja. (3) Dalam periode penelitian, kondisi diseconomies of scale terjadi pada Bank Umum Syariah, yang berarti Bank Umum Syariah belum mampu menghasilkan output pembiayaan yang meningkat dengan biaya produksi yang lebih murah.    
Contoh Skripsi Ekonomi Syariah : Produktivitas dan Skala Ekonomi  Bank Umum Syariah Indonesia, Selengkapsnya dari mulai BAB I Hingga Penutup Silahkan Kunjungi Contoh Skripsi EKonomi Syariah Di sini

Contoh Skripsi Ekonomi Syariah : Analisis Pinjaman Konsumtif Riil pada Bank Syariah di Indonesia Periode 1998 – 2003

Contih Skripsi Ekonomi Syariah : Analisis Pinjaman Konsumtif Riil pada Bank Syariah di Indonesia Periode 1998 – 2003


BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslim untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al – Quran dan As – Sunnah.
Upaya awal penerapan system profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an , yaitu adanya upaya mengelola dana jemaah haji secara nonkonvensional. Rintisan intitusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana ini, bank Islam tumbuh dengan sangat pesat yang beroperasi diseluruh dunia, baik dinegara-negara yang berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
Satu hal yang juga patut dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sech, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiaries yang berdasarkan syariah.     Dalam dunia pasar modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index .
Oleh karena itu tak heran jika Scharf, mantan direktur utama bank Islam Denmark yang  non muslim itu, menyatakan bahwa bank Islam itu adalah partner baru pembangunan.
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah
1. Karnael A. Purwataatmaja,
2. M. Dewam Rahardjo, A,
3. M. Saefuddin ,
4. M. Amien Azis, dan lain-lain.
Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut Tamwil-Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa yang berbentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua Bogor Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan Amanat Munas IV MUI , dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. (M. Syafi’i Antonio, 2001)
Kelompok kerja yang disebut Tim perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonvensi diri secara total menjadi bank syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonvensi diri secara total menjadi bank syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama terutama aparat yang terkait langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan moneter.
Bank bri(BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Secara structural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan dilingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.
Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya konversi cabang bank umum konvensional menjadi bank syariah.
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. (Adiwarman Karim , 2002)
Dalam bank syariah , akad yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah , baik dalam hal barang, perilaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut,
1.   Rukun
Seperti : 
-    penjual,
-          pembeli,
-          barang,
-          bunga,
-          akad/ ijab-qabul
2.   Syarat
Seperti syarat berikut :
-          Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
-          Harga barang dan jasa harus jelas.
-          Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
-          Barang boleh ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
Bank syariah dapat memiliki stuktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang membedakan adalah harus adanya Dewan Pengawas Syariah  yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dan setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penempatan Badan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat. Umumnya Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut,
1.   Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2.   Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat ?
3.   Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ?
4.   Apakah proyek berkaitan dengan penjudian ?
5.   Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal ?
6.   Apakah proyek dapat merugikan syiar islam, baik secara langsung maupun tidak langsung ?
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional disajikan dalam tabel 1.1 berikut ini,
Tabel 1.1
Perbandingan antara bank syariah dengan bank konvensional

BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
  1. Melakukan investasi yang halal-halal saja.
  2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, atau sewa.
  3. Profit dan falah oriented.
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
  5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.

  1. Investasi yang halal dan haram.
  2. Memakai perangkat bunga.
  3. Profit oriented
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitor-debitor
  5. Tidak terdapat dewan sejenis.



Sumber : Bank Indonesia, Biro Perbankan Syariah
       
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan pada bank dapat dibagi menjadi dua hal berikut,
1.   Pinjaman  produktif
Yaitu pinjaman yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.   Pinjaman konsumtif
Yaitu pinjaman  yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
        Menurut keperluannya, pinjaman produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1.   Pinjaman modal kerja
Yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
a.   peningkatan produksi
b.   untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2.   Pinjaman  investasi
Yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
        Bank konvensional memberikan kredit kerja dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan dalam waktu tertentu,dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, tetapi dengan menjalin hubungan partner ship dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai pengusaha penyandang dana (shahibul maal),  sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah (trust financing). Fasilitas ini dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
        Bank syariah dapat menyediakan pinjaman komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema berikut ini,
1.   Al-bai’bi tsaman ajil atau jual beli dengan angsuran
2.   Al-ijarah al-muntahia atau sewa beli
3.   Al-musyarakah mustanaqhishah atau decresing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4.   Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan konsumsi tersebut diatas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Adapun kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman komersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin. Oleh karena itu, ia wajib diberi zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan pinjaman kebajikan (al-qardh al-hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun.
Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam-meminjam kurang tepat digunakan disebabkan dua hal. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan financial dalam islam. Kedua, dalam islam pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjaman.  Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW. Yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat atau riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu pada perbankan syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tetapi pembiayaan (financing).
Seperti dalam perbankan konvensional, perbankan syariah memetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pinjaman, seperti hal-hal berikut,
1.           Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.
2.           Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
3.           Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening bank.
Contoh-contoh perhitungan praktis :
1.   Al-Murabahah
Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat memohon kepada bank syariah agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan memberikannya kepada nasabah. Jika harga motor tersebut Rp 4.000.000,00 dan bank ingin mendapatkan keuntungan
Rp 800.000,00 selama dua tahun, maka harga yang ditetapkan kepada nasabah sebesar Rp 4.800.000,00. Nasabah dapat mencicil pembayaran tersebut Rp 200.000,00 perbulan.
2.   Bai’as-Salam
Seorang petani memerlukan dana sebesar Rp 2.000.000,00 untuk mengolah sawahnya seluas 1 hektar. Ia datang ke bank dan memohon permohonan dana untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan , bank memerlukan akad bai’as-Salam dengan petani, dimana bank akan membeli gabah, misalnya, jenis IR dari petani untuk jangka waktu 4 bulan sebanyak 2 ton dengan harga
Rp 2.000.000,00. Pada saat jatuh tempo, petani harus menyetor gabah yang dimaksud kepada bank. Jika bank tidak memerlukan  gabah untuk keperluannya sendiri, bank dapat menjualnya kepada pihak lain, atau meminta petani mencarikan pembelinya dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp 1.200,00 perkilogram. Dengan demikian, keuntungan bank dalam hal ini adalah Rp 400.000,00 atau
(Rp 200,00 x 2000 kg).
3.   Bai’al-Istishna
Seorang yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu dengan cara bai’al-Istishna, bank berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan/renovasi rumah. Bank lalu membeli/memberikan dana, misalnya Rp 30.000.000 secara bertahap. Stelah rumah itu jadi, secara hukum Islam rumah/ hasil renovasi rumah itu masih menjadi milik bank dan sampai tahap ini akad istisna sebenarnya telah selesai. Karena bank tidak ingin memiliki rumah tersebut, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati, misalnya Rp 39.000.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 3 tahun. Dengan demikian, bank memperoleh keuntungan Rp 9.000.000,00.
4.   Al-Mudharabah
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil  seperti mudharabah, dimana bank bertindak sebagai shahibul maal dan nasabah selaku mudharabah. Caranya adalah dengan mengitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. Misalnya, dari modal Rp 30.000.000,00 diperoleh pendapatan Rp 5.000.000,00 per bulan. Dari pendapatan itu harus disisihkan dahulu untuk tabungan pengembalian modal misalnya Rp 2.000.000,00 selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan dimuka, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank.
5.   Musyarakah
Pak Budi adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha tersebut memerlukan modal Rp 100.000.000,00. Ternyata setelah dihitung, Pak Budi hanya memiliki Rp 50.000.000,00 atau 50% dari modal yang diperlukan. Pak Budi kemudian datang ke sebuah bank syariah untuk mengajukan pembiayaan dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal Rp 100.000.000 dipenuhi oleh nasabah 50% dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Seandainya keuntungan dari proyek itu Rp 20.000.000 dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50, pada akhirnya Pak Budi harus mengembalikan dana sebesar Rp 50.000.000,00 (dana pinjaman dari bank) ditambah Rp 10.000.000,00 (50% keuntungan untuk bank).

6.   Musyarakah Mutanaqishah
Nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan suatu barang (biasanya rumah atau kendaraan), misalkan 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Untuk memiliki barang tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank. Karena pembayarannya dilakukan secara angsuran, penurunan porsi kepemilikan bank pun berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Barang yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%.
7.   Al-Ijarah
Bank syariah yang mengoperasikan ijarah dapat melakukan leasing, baik operational lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank syariah lebih banyak melakukan financial lease with purchase option atau ijarah muntahia bit-tamlik. Hal ini karena skema  lebih sederhana dari sisi pembukuan dan bank tidak direpotkan oleh beban pemeliharan asset. Ditinjau dari hal tersebut, ijarah lebih sering dipakai untuk pembiayaan investasi dan customer loan.

Syarat kehidupan sehari-hari kian lama kian rumit. Karena itu pentingnya pinjaman konsumtif  untuk kebutuhan pokok bagi tiap orang tidak berlebihan. Pinjaman konsumtif  sedikit banyak bersifat tidak produktif, walaupun ada pengaruhnya pada produktifitas masyarakat secara tidak langsung, yaitu mendorong produksi dan supply. Tentu saja pinjaman harus ada tanggungan berupa deposito atau bukti harta tetap yang dimiliki si peminjam.
Maka dalam tataan sosial Islami pemerintah terpaksa menarik pajak semua deposito dan saldo kredit untuk memperoleh biayanya. Rakyat tidak akan merasa berat memikul beban perpajakan ini karena adanya pelayanan cuma-cuma, dengan demikian, perdagangan, perniagaan, dan industri pun akan tumbuh dengan pesat. Akibatnya, sumberdaya ekonomi akan dimanfaatkan dengan baik, masalah pengangguran akan terpecahkan, dan pendapatan nasional pun akan meningkat dalam suatu negara Islam. Pada semua negara Islam terdapat sejenis pinjaman yang khas yang disebut Qard i-Hasanah yang artinya suatu pinjaman tanpa bunga. Seseorang yang berhutang harus menyelesaikan semua utangnya sebelum ia meninggal dunia, kalau tidak maka ia berdosa, dalam beberapa hal si pemberi pinjaman akan memberi Qard i-Hasanah, pinjaman tanpa bunga yang harus dibayar kembali.( M.A.Mannan,1992)


Dengan berpatokan kepada pinjaman tanpa bunga ,maka fenomena ini menjadi latar belakang penulis untuk memilih judul :
“  Analisis Pinjaman Konsumtif Riil Pada Bank Syariah
di Indonesia Periode  1998.2 - 2003.1”

1.2Identifikasi Masalah
Dengan demikian identifikasi permasalahan dalam penelitian ini akan menganalisis tentang :
1.   Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi permintaan pinjaman konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia?
2.   Diantara faktor-faktor tersebut, faktor mana yang lebih berpengaruh terhadap permintaan pinjaman  konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia?

1.3Tujuan penelitian
Berdasarkan hal-hal diatas maka penelitian ini bertujuan:
1.             Untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan pinjaman konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia.
2.             Untuk mengetahui tentang faktor mana yang lebih berpengaruh terhadap permintaan pinjaman konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia.

1.4Kerangka Pemikiran
1.4.1Definisi bank syariah
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berlandaskan etika dan mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
1.4.2Bank syariah yang terdapat di Indonesia,
  1. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999),
  2. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah),
  3. Bank BNI’46 (telah membuka 5 cabang syariah),
    4.  Bank BTN (akan membuka cabang syariah),
5. Bank Mega (akan mengkonversikan satu bank konvensional             anak perusahaannya menjadi bank syariah),
  1. Bank BRI (akan membuka cabang syariah),
  2. Bank Bukopin (tengah melakukan konversi untuk cabang Aceh),
  3. BPD JABAR (telah membuka cabang syariah di Bandung),
  4. BPD Aceh (tengan menyiapkan SDM untuk konvensi cabang).
Catatan : Data per November 2000

1.4.3 Pinjaman Konsumtif
Pinjaman  konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Kebutuhan konsumsi dibedakan atas kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok atau dasar baik berupa barang, seperti makanan , minuman, pakaian dan tempat tinggal maupun berupa jasa seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif dan kualitatif lebih tinggi ataupun lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang seperti makan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah dan kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan dan pelayanan kesehatan, pariwisata dan hiburan.(M, Syafi’i Antonio, 2001,hal 168)
Sedangkan untuk Syariah yang dikatakan dengan konsumsi adalah permintaan dan produksi adalah penyediaan kebutuhan konsumen yang kini dan yang sebelumnya, merupakan insentif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak hanya menyerap pendapatannya tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya. Hal ini mengandung arti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah primer. (M. A Mannan,1992 hal 44)
Perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ilmu ekonomi Islam adalah dalam hal konsumsi yaitu terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern.
Aturan pertama mengenai konsumsi terdapat dalam ayat suci Al-Quran :
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ............” (Q.S, Al-Baqarah,2:169)    
Pada tabel 1.2 dibawah ini memperlihatkan pembiayaan tanpa bunga yang diberikan oleh bank syariah di Indonesia yang memperlihatkan peningkatan, apalagi dengan pengalamannya dengan sangat minim untuk ukuran bank di Indonesia,

Tabel 1.2
Pinjaman   yang diberikan Perbankan Syariah
( Juta Rupiah)
Bulan – tahun
Jumlah
September 2001
1.939.087
Desember 2001
2.049.793
Maret 2002
2.153.084
Sumber:Bank Indonesia, Biro Perbankan Syariah

1.4.4Teori Permintaan Uang Keynes
Menurut Keynes teori permintaan uang didorong oleh 3 (tiga) hal yaitu :

1.           Motif transaksi (Transaction Motive)
Keynes berpendapat bahwa orang-orang yang memegang uang guna memenuhi dan melancarkan transaksi-transaksi yang dilakukan, dan permintaan akan uang dari masyarakat untuk tujuan ini dipengaruhi oleh tingkat pendapatan nasional dan tingkat bunga. Semakin tinggi pendapatan nasional semakin besar volume transaksi dan semakin besar pula kebutuhan akan uang untuk memenuhi kebutuhan transaksi. Selain itu, Keynes berpendapat bahwa permintaan akan uang untuk tujuan transaksi ini pun tidak merupakan suatu proporsi yang konstan, tetapi dipengaruhi pula oleh tinggi rendahnya tingkat bunga. Tapi, Keynes tidak terlalu menekankan faktor bunga untuk motif ini.
2.           Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Selain untuk keperluan transaksi, permintaan akan uang bertujuan untuk memenuhi kemungkinan yang tidak terduga atau untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang diluar transaksi normal. Menurut keynes, permintaan akan uang untuk tujuan berjaga-jaga ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan akan uang untuk transaksi, yaitu terutama dipengaruhi oleh tingkat penghasilan orang tersebut dan mungkin dipengaruhi pula oleh tingkat suku bunga.
3.           Motif spekulasi (Speculative motive)
Motif dari pemegang yang ini bertujuan untuk memperoleh “keuntungan”  yang bisa diperoleh seandainya si pemegang uang mampu meramal apa yang akan terjadi dengan benar. Keynes tidak membicarakan faktor “uncertainty” dan “expectation” secara umum, tetapi ia membatasi “uncertainty” dan “expectation” pada suatu variabel, yaitu tingkat suku bunga sebagai opportunity cost ditekankan oleh keynes, dimana semakin tinggi tingkat bunga maka semakin rendah permintaan uang untuk spekulasi, begitu juga sebaliknya.
Hal yang berbeda dinyatakan oleh Keynes sehubungan dengan kesimpulan dari Irving fisher  di atas. Keynes berpendapat bahwa perubahan tingkat bunga dapat mempengaruhi tingkat harga, meskipun kuantitas uang M masih tetap sebagai variabel kunci. Dengan kata lain, Keynes menyatakan bahwa selain kuantitas M, tingkat bunga bisa mempengaruhi tingkat harga.
Persamaan permintaan akan uang versi Keynes merupakan permintaan akan saldo riil, dimana permintaan seseorang untuk saldo riil tidak berubah apabila harga berubah. Permintaan uang untuk saldo riil/real balances (Md/P) ditentukan dari besarnya pendapatan riil (Y) serta opportunity cost (i). Secara matematis formula Keynes untuk permintaan uang dapat dituliskan sebagai berikut:
                                   
Selanjutnya, dengan menarik fungsi preferensi likuiditas untuk velocity PY/M, kita dapat melihat bahwa teori permintaan uang Keynes berdampak bahwa velocity of money tidaklah konstan tetapi sebaliknya berfluktuasi dengan pergerakan tingkat bunga. Persamaan preferensi likuiditas dapat ditulis kembali sebagai berikut:
Dengan mengalikan kedua sisi persamaan di atas dengan Y dan menganggap bahwa Md dapat diganti dengan M karena pada saat pasar uang dalam kondisi ekulibrium jumlah uang M yang dipegang oleh masyarakat sama dengan jumlah permintaan uang Md,  maka persamaan untuk velocity of money menjadi
Dari persamaan di atas diketahui bahwa permintaan uang berhubungan secara negatif dengan tingkat bunga; ketika i naik, f(i, Y) turun, oleh karena itu velocity of money juga naik. Dalam perkataan yang lain, kenaikan tingkat bunga mendorong masyarakat untuk memegang real money balances lebih sedikit pada tingkat pendapatan yang tetap. Sehingga tingkat perputaran uang menjadi lebih tinggi. Hal ini secara tidak langsung menyatakan bahwa tingkat bunga memainkan peranan yang penting untuk mempengaruhi tingkat perputaran uang.
Lebih lanjut, model permintaan uang untuk spekulasi Keynes juga dapat menjelaskan kenapa perputaran uang berfluktuasi. Apa yang akan terjadi terhadap permintaan uang apabila tingkat bunga normal berubah? Misalnya, apa yang akan terjadi jika di masa yang akan datang masyarakat mengharapkan tingkat bunga normal lebih tinggi daripada tingkat bunga normal sekarang? Karena tingkat bunga diharapkan lebih tinggi di masa yang akan datang, maka masyarakat mengharapkan di masa mendatang harga obligasi turun sehingga para pemegang obligasi akan mengalami capital loss. Dengan demikian, memegang uang akan menjadi lebih menarik daripada memegang obligasi. Akibatnya, jumlah permintaan uang naik. Hal ini berarti bahwa f (i, Y) akan naik dan akibatnya velocity of money turun. Jadi, velocity of money akan berubah apabila ekspektasi tentang tingkat bunga normal di masa yang akan datang berubah, dan ketidakstabilan ekspektasi tentang pergerakan tingkat bunga normal di masa yang akan datang akan menyebabkan velocity of money menjadi tidak stabil pula. (Gujarati, 2003)
1.5Metode Penelitian
1.5.1Metode yang digunakan
Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian yang dilakukan adalah melalui pendekatan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu dengan menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara variabel yang diteliti.
Untuk analisa kuantitatif, penulis menggunakan alat bantu ekonometrika. Teknik ekonometrika yang bersifat time series digunakan dalam menguji masing-masing variabel independent terhadap variabel dependent dan bersifat korelasional dengan menggunakan metode regresi sederhana yaitu OLS (Oldinary Least Square).
1.5.2Sumber data
Dalam hal ini perlu pula dijelaskan bahwa data pendukung untuk analisis dalam skripsi ini adalah data triwulan (tiga bulanan) dari periode1998.2 – Juni 2003.1
Semua data yang digunakan adalah data sekunder yang diterbitkan oleh :
1.   Bank Indonesia
2.   Biro Pusat Statistik
3.   Referensi studi kepustakaan melalui jurnal, artikel, makalah, litelatur dan bahan-bahan lain, perpustakaan UNPAD, koleksi buku kajian ekonomi Islam, Perpustakaan Bank Indonesia, Internet, serta sumber-sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
1.5.3Model ekonometrik
Pada penelitian ini  model yang digunakan adalah model dari penelitian Ahmad Kaleem dan Khan ,1990 yaitu tentang penelitian stabilisasi keuangan dan kredit bank syariah (studi kasus di Malaysia).
ln(Credit(isl)/P)t = a+ b1lnYRt + b2lnPt + b3ln(credit             (isl)/P)t-1 + b4Dummy+mt
Keterangan :
·         Kredit (Isl ) = Kredit Islam (kredit syariah)
·         Kredit/P =  Kredit riil
·         Y = Pendapatan riil
·         R = Tingkat suku bunga
·         P = Tingkat inflasi
·         a, b1, b2, b3, b4= Parameter
·         t = waktu
·         m = Unsur gangguan
·         Dummy = Akibat krisis yang dtimbulkan
Sedangkan untuk penelitian ini model adopsi dari penelitian Ahmad Kaleem dan Khan dengan menghilangkan variabel Dummy dan formulasinya menjadi :
ln(Credit(isl)/P)t= a+ b1lnYt + b2lnPt + b3ln(credit (isl)/P)t-1+ µ
Keterangan :
·         Credit (Isl )  = Pinjaman  Konsumtif
·         Credit (isl)/P = Pinjaman Konsumtif Riil
·         Y = GDP Riil
·         P = Indeks Harga Konsumen
·         a, b1, b2, b3, b4= Parameter
·         t = waktu
·         µ = Unsur gangguan

1.6Metode Analisis (Gujarati,2003)
Sebelum dilakukan analisis ekonomi terhadap pengolahan data berdasarkan model yang telah di bentuk, terlebih dahulu akan dilakukan pengujian dengan menggunakan metode pengujian statistik, antara lain :
1.6.1Uji Determinasi (R2)
Uji ini menunjukkan besarnya kemampuan variabel bebas (independent variable) untuk menerangkan variabel tidak bebas (dependent variable) secara bersamaan dengan tujuan untuk mengukur kebaikan dan kebenaran hubungan antara variabel dalam model yang digunakan. Nilai R2 berkisar antara 0-1, dimana semakin besar nilainya (mendekati 1) maka semakin dekat hubungan antara variabel tidak bebas dengan variabel bebasnya.
1.6.2Uji t
Uji t dilakukan untuk menguji tingkat signifikan variabel bebas terhadap variabel tidak bebas melalui koefisien regresi suatu model. Kriteria yang digunakan dalam  penelitian ini adalah pengujian dua arah (two tailed significance level). Dengan demikian berlaku pengujian sebagai berikut :
·         Jika t stst > t tabel atau t stat < t tabel maka pengaruhnya signifikan
·         Jika –t tabel < t stat < +t tabel maka pengaruhnya tidak signifikan
1.6.3Uji F
Uji f digunakan untuk menguji pengaruh variabel independen secara bersama-sama terhadap pergerakan variabel dependen dengan nilai koefisien determinan R :
F = ESS / ( k – 1 )
         RSS / ( n – k )
Keterangan :
·         F Statistik F yang menyebar mengikuti distribusi F dengan derajat bebas k-1 dan       n-k
·         ESS : jumlah kuadrat yang dijelaskan
·         RSS : jumlah kuarat residual
·         k – 1 : derajat bebas regresi, dengan k adalah  banyaknya parameter dalam model regresi
·         n – k : derajat bebas error dimana n adalah banyaknya pengamatan (ukuran sampel)
Seandainya seluruh nilai sebenarnya dari seluruh variabel regresi ini sama dengan nol, maka dapat disimpulkan tidak terdapat hubungan linear antara variabel bebas dengan variabel tidak bebas dalam model. Sebaiknya jika angka F statistik lebih besar dari nilai kritis pada tingkat signifikansi tertentu, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh variabel bebas  dalam model tersebut secara bersama-sama akan mempengaruhi variabel tidak bebas pada tingkat signifikan tertentu.
1.6.4Uji Durbin Watson
Uji statistik Durbin–Watson digunakan untuk mendeteksi masalah autokorelasi (serial korelasi) dalam suatu model regresi linier. Autokorelasi adalah korelasi antara anggota serangkaian observasi yang diurutkan menurut waktu (seperti dalam data time series) atau ruang (seperti dalam data cross sectional). Hipotesis yang digunakan adalah:
H0 : tidak ada autokorelasi dalam model regresi
H1 : terdapat autokorelasi dalam model regresi
Pengujian yang dilakukan untuk menyatakan adanya autokorelasi pada error-terms adalah dengan melihat nilai Durbin-Watson yang diperoleh dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang didasarkan pada tabel 1.3 berikut ini.

Tabel 1.3

Batas Kritis Hipotesis untuk DW Statistik

Nilai DW berdasarkan
Estimasi Model Regresi

Kesimpulan


0 < DW < DL
DL < DW < DU
DU < DW < (4 - DU)
(4 - DU) < DW < (4 - DL)
(4 - DL) < DW < 4
H0 ditolak, terdapat autokorelasi positif

Daerah Ragu-ragu

Hditerima, tidak terdapat autokorelasi
Daerah Ragu-ragu
H0 ditolak, terdapat autokorelasi negative
Sumber: Damodar N. Gujarati. 1993. Ekonometrika Dasar. Jakarta : Erlangga.
1.6.5Run Test
Uji ini dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya masalah autokorelasi dalam model, dengan melakukan perhitungan terhadap pergerakan (positif dan negatif) residual yang diperoleh dari selisih antara nilai aktual dari variabel dependen terhadap estimasinya. Setelah diperoleh data residual, maka ditentukan jumlah nilai residual yang positif (N1), nilai negatif (N2), jumlah/banyaknya run atau perubahan nilai positif dan negatif residual (n) dan jumlah observasinya (N).
 
Atas